kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Upah buruh Jakarta di 2013 akan kena pajak


Senin, 26 November 2012 / 18:55 WIB
ILUSTRASI. Saat seseorang memasuki usia lanjut, menerapkan gaya hidup sehat sangat penting dilakukan. REUTERS/Mike Segar


Reporter: Herlina KD | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ternyata tidak hanya membuat buruh gembira. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak juga turut gembira, sebab daftar wajib pajak yang akan dipungut pemerintah akan bertambah banyak.

Untuk DKI Jakarta misalnya, UMK 2013 yang diteken Jokowi ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Artinya, buruh DKI Jakarta wajib membayar pajak, karena nilai pendapatannya berada di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) pemerintah, yakni Rp 2 juta per bulan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan,  kenaikan upah minimum itu akan menambah potensi wajib pajak baru. "Untuk selisih (antara upah minimum dengan batas PTKP) harus dibayar pajaknya," jelas Bambang di Jakarta, Senin (26/11).

Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany. Namun, kata dia, potensi penambahan wajib pajak baru ini tak banyak berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak. "Dampaknya tidak terlalu besar (ke penerimaan). Masih di bawah 5% dari total penerimaan pajak," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×