Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Ariawan mengatakan, pasar emas domestik juga dinilai signifikan, meski permintaan perhiasan turun 12% pada 2023 akibat harga tinggi.
Ia menyebut, pemerintah telah menerapkan PPN besaran tertentu 1,1%–1,65% dan PPh 22 sebesar 0,25% untuk memonetisasi rantai perdagangan emas.
Namun, shadow economy masih terjadi di dua sisi, yakni ritel emas yang sangat terfragmentasi serta penambangan emas skala kecil yang sering ilegal (PETI).
Baca Juga: Bidik Shadow Economy, Adik Prabowo Optimistis APBN Tidak Defisit Lagi
Melalui kebijakan PMK 51/2025 yang memperkenalkan bullion bank dan skema PPh 0,25%, pemerintah berharap aktivitas emas dapat lebih masuk sistem.
Ia menghitung, potensi tambahan penerimaan dari sektor ini diperkirakan Rp 1,35 triliun hingga Rp 1,90 triliun per tahun.
Perikanan
Sektor perikanan menyumbang Rp562 triliun (2,54% PDB) di 2024. Namun, lemahnya digitalisasi rantai dingin (cold chain), minimnya pelabuhan pendaratan ikan yang terintegrasi, serta masih maraknya illegal fishing membuat potensi pajak banyak hilang.
Baca Juga: Prabowo Bakal Bidik Pendapatan Rp 1.463 Triliun per Tahun dari Shadow Economy
"Indikasi shadow economy sektor ini juga sangat signifikan," kata Ariawan.
Jika 10% dari nilai tambah sektor ini dapat diawasi dan dipajaki, Ariawan menghitung tambahan penerimaan bisa sekitar Rp 0,28 triliun.
Selanjutnya: Bank Indonesia Pangkas BI Rate 25 bps Jadi 5%
Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Menguji Naik, Pasar Tunggu Petunjuk Suku Bunga Fed dari Powell
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News