kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Purbaya Ungkap Data Wajib Pajak di Sistem Coretax Sempat Dibobol


Jumat, 24 Oktober 2025 / 16:27 WIB
Purbaya Ungkap Data Wajib Pajak di Sistem Coretax Sempat Dibobol
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa data wajib pajak di sistem Coretax sempat dibobol oleh pihak luar.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa data wajib pajak di sistem Coretax sempat dibobol oleh pihak luar.

Kendati begitu, Purbaya mengatakan bahwa pihaknya telah menggandeng hacker asal Indonesia untuk menjaga keamanan sistem Coretax.

"Kemarin kan ada data Coretax, ternyata dijual di luar ya, ada yang bolong gitu," kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Purbaya mengatakan bahwa kini Coretax memiliki tingkat keamanan siber yang jauh lebih kuat setelah melalui serangkaian perbaikan dan uji coba oleh para ethical hacker Indonesia.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Targetkan Perbaikan Coretax Rampung Januari 2026

Hasilnya, nilai keamanan Coretax melonjak dari 30 menjadi lebih dari 95, atau setara dengan kategori A+.

Dengan adanya peningkatan keamanan tersebut, Purbaya memastikan kejadian kebocoran data wajib pajak tidak akan terulang lagi.

"Sekarang hampir pasti udah nggak bisa lagi (dibobol), dan kita juga udah panggil hacker kita, yang jago-jago orang Indonesia," katanya.

Selanjutnya: Indonesia Eximbank & Bank ICBC Indonesia Teken Perjanjian Kredit Senilai US$ 250 Juta

Menarik Dibaca: Harga Emas Anjlok Pasca-Rekor, Bagaimana Peluang Bitcoin?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×