Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) memberikan tanggapan resmi mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan Maybank Indonesia harus mengembalikan dana sebesar Rp 30 miliar kepada keluarga mendiang Kent Lisandi.
Juru Bicara Maybank Indonesia Bayu Irawan mengatakan jika pihaknya mencermati proses hukum yang dilakukan di persidangan terkait dengan perkara perdata yang melibatkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Tergugat IV yang diajukan oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi dan menghormati setiap putusan pengadilan.
“Terkait dengan hal ini, Maybank Indonesia memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dalam menjaga kepentingan perusahaan,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Maybank Indonesia (BNII) Beri Penjelasan Soal Dugaan Penggelapan Dana Rp 30 Miliar
Untuk menindaklanjuti putusan persidangan perdata ini, Maybank Indonesia akan melakukan upaya banding. Bayu menegaskan bahwa Maybank Indonesia tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh mendiang Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan.
“Maybank Indonesia, sebagai institusi perbankan, melakukan perjanjian pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. S merupakan istri dari RS,” lanjut Bayu.
Terakhir, disampaikan Maybank Indonesia senantiasa menjalankan layanan perbankan sesuai dengan prinsip tata kelola dan kehati-hatian, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aturan terkait lain di sektor jasa keuangan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya PN Jakarta Pusat memutuskan Maybank Indonesia sebagai Tergugat IV untuk mengembalikan uang senilai Rp 30 miliar kepada keluarga mendiang Kent Lisandi.
Dalam Putusan PN Jakarta Pusat No.134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 23 Oktober 2025, Majelis Hukum memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Di antaranya, Majelis Hakim menyatakan Kent telah menderita kerugian materiil sebesar Rp 36,68 miliar, dan menghukum para tergugat untuk mengganti kerugian materiil tersebut. Keempat tergugat dalam perkara ini adalah Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setyawan, dan BNII.
Baca Juga: Biaya Pencadangan Turun Signifikan, Begini Kata Bos Maybank Indonesia
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan Maybank Indonesia mengembalikan uang sebesar Rp 30 miliar kepada Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan. Selanjutnya, uang tersebut dapat ditarik oleh Penggugat secara sekaligus dan seketika.
“Memerintahkan Tergugat IV untuk mengembalikan uang senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) kepada Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan untuk kemudian dapat ditarik oleh Penggugat secara sekaligus dan seketika,” tulis putusan perkara dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, kasus hilangnya dana Rp 30 miliar milik almarhum Kent Lisandi Maybank Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Kuasa hukum keluarga Kent, Benny Wullur, mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan, dengan klaim bahwa dana nasabah dialihkan sebagai jaminan kredit tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening.
Selanjutnya: Kinerja Gadai Emas ValueMax Melesat pada Kuartal III-2025
Menarik Dibaca: Pasar Kripto Rebound, World Liberty Financial di Puncak Top Gainers 24 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













