kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

6 Fakta menarik dari sidang e-KTP keenam


Jumat, 07 April 2017 / 09:47 WIB
6 Fakta menarik dari sidang e-KTP keenam


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) memasuki persidangan keenam, Kamis (6/4).

Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam persidangan itu. Mereka yang bersaksi adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan anggota Komisi II Markus Nari, dan mantan sekretaris fraksi Golkar Ade Komarudin.

Selain itu ada juga Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo, Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, Dudy Susanto dari PT Softob Technology Indonesia (STI), dan mantas staf Kemendagri, Suciati.

Pemeriksaan saksi dibedakan dalam tiga termin. Pada termin pertama, jaksa menghadirkan Anas dan Novanto.

Termin kedua giliran Markus dan Ade Komarudin. Sementara itu, Anang, Fauzi, Dudy, dan Suciati mendapat giliran di termin terakhir.

Dalam sidang, ada sejumlah fakta menarik yang menjadi sorotan. Berikut hal-hal menarik dalam sidang keenam perkara e-KTP:

1. Bantahan Setya Novanto

Setya Novanto membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Novanto mengaku tak mengetahui apa pun terkait pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR.

"Saya tidak tahu, saya tidak pernah tahu," kata Novanto kepada majelis hakim.

Novanto mengaku hanya mengetahui bahwa proyek e-KTP merupakan program nasional yang sangat bermanfaat bagi data kependudukan masyarakat.

Novanto juga membantah menerima sejumlah uang dari proyek itu. Dalam dakwaan, Novanto disebut menerima Rp 574,2 miliar.

"Itu tidak benar, saya yakin Yang Mulia," kata Novanto.

2. Anas Anggap Dituduhkan Cerita Fiksi dan Fitnah

Anas Urbaningrum disebut menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 500.000 dollar AS.

Uang itu kemudian digunakan dalam Kongres Partai Demokrat untuk pencalonan sebagai ketua umum partai.

Kemudian, Anas juga disebut menerima 11 persen dari anggaran poyek e-KTP, yakni sebesar Rp 574,2 miliar.

Setelah itu, Anas kembali mendapat uang dari Andi pada Oktober 2010 sebesar 3 juta dollar AS.

Pemberian uang berikutnya kepada Anas dilakukan sekitar Februari 2011 sebesar Rp 20 miliar.

Namun, Anas membantah adanya aliran uang e-KTP kepada dirinya maupun kongres partai.

"Kami ada sumber informasi yang mengatakan anda mendapatkan uang?" tanya hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar.

"Itu bukan fakta, yang mulia. Itu keterangan fitnah. Itu fiksi dan fitnah," kata Anas.


3. Golkar dan Demokrat Dorong Proyek e-KTP

Setya Novanto mengakui partainya ikut mendorong terlaksananya proyek pengadaan e-KTP. Program tersebut bahkan menjadi program prioritas Partai Golkar.

"Kalau database kependudukan jadi prioritas. Ya sebaiknya harus dilaksanakan," ujar Novanto.

Dalam setiap rapat pleno di internal Fraksi, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap yang juga anggota Fraksi Golkar menyampaikan adanya proyek e-KTP.

Saat itu Chairuman mengatakan kepada semua anggota Fraksi bahwa program nasional harus didukung, termasuk e-KTP.

Sementara itu, Anas mengaku ada arahan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendukung kebijakan pemerintah.

"Memang ada arahan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, presiden, setiap kebijakan pemerintah harus didukung Fraksi Demokrat dan partai koalisi," ujar Anas

4. Anas Seret Nama SBY

Anas beberapa kali menyeret nama SBY dalam kesaksiannya di persidangan. Pertama, ia menyebut adanya arahan SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat untuk mendukung e-KTP sebagai program pemerintah.

Saat itu, proyek e-KTP memang sedang digodok oleh Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri.

"Memang ada arahan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, presiden, setiap kebijakan pemerintah harus didukung Fraksi Demokrat dan partai koalisi," kata Anas.

Kemudian, saat hakim menanyakan soal lobi-lobi anggaran di DPR RI, Anas membantahnya.

Menurut dia, saat itu tak ada waktu bagi partainya untuk membahas e-KTP. Pada akhir Oktober 2009, Demokrat disibukkan dengan munculnya usulan hak angket terkait skandal aliran dana Bank Century.

Anas mengungkit arahan SBY untuk menolak usulan hak angket tersebut.

"Karena itu adalah hal yang politis yang dianggap penting dan mengganggu produktivitas pemerintahan, kami dipanggil ketua dewan pembina, untuk konsentrasi bagaiaman usulan hak angket tidak disetujui DPR," kata Anas.

Setelah mendapat perintah itu, Fraksi Demokrat berjibaku melobi ke sana ke sini agar usulan hak angket dibatalkan.

Namun, dalam rapat paripurna, mereka kalah suara. Pada akhirnya, Partai Demokrat mendukung hak angket tersebut.

5. Kekhawatiran Akom Jika Novanto Terlibat

Ade Komarudin khawatir kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan menyeret Setya Novanto.

Yang dia takutkan, hal tersebut akan berdampak negatif terhadap partai Golkar. Akom mengaku pernah mengutarakan kekhawatirannya itu kepada ketua umum Partai Golkar yang saat itu masih menjabat, Aburizal Bakrie.

"Saya bilang, 'Saya berkeinginan Abang (Aburizal) mengingatkan, saya takut Pak Nov terlibat dalam masalah ini. Partai bisa bubar'," kata Ade.

Kekhawatiran tersebut muncul setelah media ramai-ramai membicarakan tentang kasus korupsi e-KTP.

Menurut Ade, informasi yang ia terima menyebutkan bahwa aliran korupsi e-KTP juga mengalir ke Partai Golkar.

Ia kemudian mengkonfirmasi langsung ke Novanto soal itu. Novanto memastikan dirinya tidak terkait dalam kasus korupsi e-KTP.

"Suatu saat Pak Nov ke rumah saya, bicara banyak hal. Tapi, soal ini sempat dia bilang, 'Beh, kalau soal e-KTP aman, Beh'," kata Ade kepada majelis hakim.

Menurut Ade, pernyataan Novanto tersebut dapat dipahami bahwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak melibatkan Partai Golkar.

6. Adu Keterangan Markus Nari dan Dua Terdakwa

Markus Nari, membantah menerima uang sekitar Rp 4 miliar terkait proyek ini. Namun, menurut kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, Markus pernah meminta uang saat mendatangi kantornya di Kemendagri.

Irman kemudian meminta Sugiharto menyiapkan uang. Namun, Markus menyebut tujuannya datang ke Kemendagri untuk membicarakan program e-KTP.

"Saat saya datang ke kantor Pak Irman itu, tidak pernah saya bicarakan uang untuk teman-teman. Saya fokus untuk program ini, makanya saya datang sama tim," kata Markus.

Bantahan Markus disambut Sugiharto. Menurut Sugiharto, ia sendiri yang menyerahkan langsung uang Rp 4 miliar ke tangan Markus Nari.

"Jadi, setelah disampaikan Pak Irman, segera saya tindaklanjuti. Saya sampaikan kepada Markus Rp 4 miliar di Senayan. Setelah itu saya serahkan langsung ke Pak Markus," kata Sugiharto. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×