kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.387   -26,00   -0,16%
  • IDX 7.654   36,09   0,47%
  • KOMPAS100 1.065   0,51   0,05%
  • LQ45 804   -0,57   -0,07%
  • ISSI 256   0,55   0,21%
  • IDX30 416   -0,07   -0,02%
  • IDXHIDIV20 476   -0,35   -0,07%
  • IDX80 120   0,03   0,02%
  • IDXV30 124   0,37   0,30%
  • IDXQ30 132   -0,30   -0,22%

Bea Cukai Tutup Operasi Patroli Laut Semester I-2025 dengan Penindakan Signifikan


Selasa, 29 Juli 2025 / 21:57 WIB
Bea Cukai Tutup Operasi Patroli Laut Semester I-2025 dengan Penindakan Signifikan
ILUSTRASI. Ditjen Bea dan Cukai memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di wilayah Jawa Timur, di Sidoarjo, Rabu (13/9).


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bea Cukai menutup Operasi Patroli Laut Terpadu untuk semester I tahun 2025 dengan hasil yang signifikan, dengan 14.657 penindakan dan total nilai barang yang mencapai Rp 4,3 triliun. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan maritim dan mengatasi peredaran barang ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Operasi Patroli Laut Terpadu semester I tahun 2025 mencakup dua operasi utama, yaitu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea. Oeprasi yang berlangsung dari tanggal 1 Mei 2025 sampai 7 Juli 2025 ini melibatkan 43 kapal patrol dan mengerahkan 816 personel untuk bertugas di lapangan.

Selama periode tersebut, Bea Cukai melaporkan adanya 16 pencegahan atas berbagai komoditas ilegal yang melintas di bagian barat dan timur Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut menunjukkan keseriusan Bea Cukai untuk melindungi perairan Indonesia dari ancaman penyelundupan dan barang berbahaya.

“Keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergis,” ujar Djaka dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga: Direktorat Bea dan Cukai Lakukan 13.035 Penindakan Pelanggaran pada Semester I-2025

Sampai dengan bulan Juli 2025, Bea Cukai sudah melakukan 14.657 tindakan dengan nilai barang yang mencapai Rp 4,3 triliun, termasuk 252 tindakan di laut.

Tiga penindakan besar yang menjadi perhatian adalah penggagalan penyelundupan 2 ton sabu dari MV Sea Dragon Tarawa di perairan Keuplauan Riau, 49,9 ton pasir timah dari KM Budi di Pulau Pengibu, serta penyitaan 51,2 juta batang rokok ilegal dari KM Harapan Indah 99 di PErairan Riau.

Penindakan 2 ton sabu yang dilakukan bersama Badan Narkotikan Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut (AL), dan Polri, diperkirakan menyelematkan sekitar 51 juta jiwa dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp15 triliun dari biaya rehabilitasi.

Di sisi lain, 49,9 ton pasir timah yang berusaha diekspor secara ilegal ke Malaysia berhasil dicegat di wilayah timur Indonesia, dan jutaan barang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan melalui kerja sama Bea Cukai dan TNI AL.

Di bagian barat, tepatnya di perairan timur Sumatra, operasi Bea Cukai berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan pasir timah dengan total 2.696 karung yang totalnya seberat 95,25 ton. Komoditas tersebut diangkut oleh KM Budi, KM Sunarti Indah II, dan KM Airyan 8 pada tanggal 10 dan 13 Mei 2025 di PErairan Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung. Seluruh kasus ini sudah rampung disidik oleh Karwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Selain itu, empat kasus pengangkutan beras sebanyak 27.080 karung (714,25 ton) dan gula sebanyak 396 karung (19,8 ton) juga berhasil dicegah. Barang-barang tersebut diangkut tanpa dokumen resmi oleh KLM 96 Jaya, KLM Harli Jaya 99, KLM Nusa Jaya 2, dan KM Camar Jonathan 05 pada tanggal 21 Mei, 7 Juni, dan 10 Juni 2025 di perairan Selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo, dengan tujuan pendistribusian ke daratan Sumatra.

Penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah yang sama juga tergolong besar, mencapai 75,1 juta batang rokok yang diselundupkan melalui KM Harapan Indah 99, speedboat tanpa nama, dan dua kapan cepat (high speed craft/HSC) yang masing-masing dilengkapi tujuh mesin berkapasitas 300 PK dan 250 PK.

Ketiga kasus tersebut yang terjadi pada 21 Juni, 26 Juni, dan 4 Juli 2025 di Perairan Riau, Pulau Burung, dan Bagan Siapi-api, saat ini sedang dalan proses penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN).

Baca Juga: Bea Cukai Catat 2.305 Perusahaan Sudah Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan

Selain itu, Bea Cukai juga menyita 627 koli produk tekstil yang diangkut oleh KLM 96 jaya pada 21 Mei 2025 di Perairan Selat Pengelap. Barang tersebut saat ini juga sudah berstatus sebagai BDN dan menjadi bagian dari barang bukti pada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Djaka menekankan bahwa tingginya level penyelundupan di kawasan pesisir timur Sumatra menunjukkan betapa strategisnnya daerah ini dalam jalur distribusi barang-barang illegal.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai beserta seluruh pihak seperti TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait yang mendukung pelaksanaan operasi sehingga dapat berjalan dengan maksimal,” kata Djaka.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai sudah mendirikan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan sejak awal bulan Juli 2025 untuk memperkuat strategi pengawasan secara nasional. Selama waktu tersebut, satgas sudah mencatat 1.645 tindakan, termasuk berhasil menggagalkan penyelundupan 2.500 karton atau 23 juta batang rokok illegal di Perairan Pulau Pendamaran, Bagan Siapi-api oleh dua kapan cepat HSC.

Pembentukan satgas ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama atarunit kerja Bea Cukai dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam merespons tren penyelundupan yang semakin rumit.

“Pembentukan satgas ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga wilayah kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan, dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor,” tambah Djaka.

Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh hasil penindakan akan diproses dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk melalui pemusnahan barang-barang illegal. Langkah ini juga merupakan bentuk dukungan dalam menjaga penerimaan negara, menekan kebocoran fiskal dan memastikan tercapainya program nasional yang strategis serta visi Presiden yang tertuang dalam Asta Cita.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Lakukan 13.248 Penindakan di Semester I, Didominasi Rokok Ilegal

Selanjutnya: Aturan Baru Industri Tembakau Picu Kekhawatiran Buruh terhadap PHK dan Rokok Ilegal

Menarik Dibaca: Promo Richeese Factory Paket Pengajar Senin-Kamis, 2 Firewings + Nasi Rp 22.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×