kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.430   57,00   0,35%
  • IDX 7.618   3,14   0,04%
  • KOMPAS100 1.065   5,05   0,48%
  • LQ45 805   1,84   0,23%
  • ISSI 256   1,72   0,68%
  • IDX30 416   0,88   0,21%
  • IDXHIDIV20 476   -0,82   -0,17%
  • IDX80 120   0,62   0,51%
  • IDXV30 123   0,46   0,37%
  • IDXQ30 133   0,19   0,15%

PPATK Bakal Blokir Sementara Rekening Nganggur 3 Bulan, Begini Tanggapan YLKI


Selasa, 29 Juli 2025 / 15:18 WIB
PPATK Bakal Blokir Sementara Rekening Nganggur 3 Bulan, Begini Tanggapan YLKI
ILUSTRASI. YLKI menanggapi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana memblokir sementara transaksi untuk rekening pasif


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menanggapi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi untuk rekening pasif atau rekening dormant.

Seperti yang diketahui, dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama tiga hingga 12 bulan.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan jika hal ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman. 

Baca Juga: Apa Kriteria Rekening Dormant? Ini Cara Amankan Saldo Tabungan Milik Nasabah

Oleh sebab ini, YLKI memberikan beberapa catatan. Pertama YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen akan sebab pemblokiran tersebut dan bagaimana langkah langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran.

"Sehingga, hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK," kata Rio dalam keterangan pers, Selasa (29/7).

Kedua, YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena ini menyoal urusan keuangan masyarakat yang pada dasarnya ialah hal sensitif. Apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.

Rio menekankan, atas pemblokiran tersebut PPATK perlu memberikan waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir. 

"Sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya. Selain itu konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online," tambah Rio.

Baca Juga: Nomor Rekening Diblokir PPATK, Ini Solusinya agar Uang Tetap Aman

Keempat, YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman, tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya.

Dan terakhir, terkait pemblokiran akun rekening YLKI meminta PPATK membuka layanan hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir.

Selanjutnya: Berapa Biaya Membuat Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun? Ini Syaratnya

Menarik Dibaca: Kenali Gejala Covid Stratus atau XFG, Benarkah Suara Serak Salah Satunya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×