Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menanggapi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi untuk rekening pasif atau rekening dormant.
Seperti yang diketahui, dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama tiga hingga 12 bulan.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan jika hal ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman.
Baca Juga: Apa Kriteria Rekening Dormant? Ini Cara Amankan Saldo Tabungan Milik Nasabah
Oleh sebab ini, YLKI memberikan beberapa catatan. Pertama YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen akan sebab pemblokiran tersebut dan bagaimana langkah langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran.
"Sehingga, hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK," kata Rio dalam keterangan pers, Selasa (29/7).
Kedua, YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena ini menyoal urusan keuangan masyarakat yang pada dasarnya ialah hal sensitif. Apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.
Rio menekankan, atas pemblokiran tersebut PPATK perlu memberikan waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir.
"Sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya. Selain itu konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online," tambah Rio.
Baca Juga: Nomor Rekening Diblokir PPATK, Ini Solusinya agar Uang Tetap Aman
Keempat, YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman, tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya.
Dan terakhir, terkait pemblokiran akun rekening YLKI meminta PPATK membuka layanan hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir.
Selanjutnya: Berapa Biaya Membuat Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun? Ini Syaratnya
Menarik Dibaca: Kenali Gejala Covid Stratus atau XFG, Benarkah Suara Serak Salah Satunya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News