Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1–0,2%.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Kenaikan tarif PPh ini berlaku untuk seluruh transaksi penjualan aset kripto yang dilakukan melalui platform digital (exchange) di Indonesia, dengan mekanisme pungut, setor, dan lapor dilakukan oleh penyelenggara platform.
Meski tarif naik, beleid ini menetapkan bahwa PPh sifatnya tetap final.
Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2025, Aset Kripto Tak Lagi Dikenai PPN
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi aset kripto," bunyi Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Selasa (29/7).
Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 68/2022, tarif PPh final atas transaksi kripto ditetapkan 0,1% jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.
Kemudian, sebesar 0,2% jika melalui pihak yang tidak terdaftar.
Dengan terbitnya beleid baru ini, tarif diseragamkan menjadi 0,21%, menyesuaikan dengan perubahan pengawasan kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Pasar Kripto Sedang Bergairah, Pajak Siap Menadah
Selanjutnya: Dapen BCA Catat Kenaikan ROI 4,88% per Juni 2025
Menarik Dibaca: Reli Bitcoin Cs Diwarnai Profit Taking, Investor Tunggu Kejelasan Suku Bunga The Fed
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News