kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Aturan Baru! Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025


Selasa, 29 Juli 2025 / 17:59 WIB
Aturan Baru! Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
ILUSTRASI. REUTERS/Benoit Tessier/Illustration. Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1–0,2%.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1–0,2%.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Kenaikan tarif PPh ini berlaku untuk seluruh transaksi penjualan aset kripto yang dilakukan melalui platform digital (exchange) di Indonesia, dengan mekanisme pungut, setor, dan lapor dilakukan oleh penyelenggara platform.

Meski tarif naik, beleid ini menetapkan bahwa PPh sifatnya tetap final.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2025, Aset Kripto Tak Lagi Dikenai PPN

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi aset kripto," bunyi Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Selasa (29/7).

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 68/2022, tarif PPh final atas transaksi kripto ditetapkan 0,1% jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.

Kemudian, sebesar 0,2% jika melalui pihak yang tidak terdaftar.

Dengan terbitnya beleid baru ini, tarif diseragamkan menjadi 0,21%, menyesuaikan dengan perubahan pengawasan kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Pasar Kripto Sedang Bergairah, Pajak Siap Menadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×