Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio mengungkapkan adanya 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten merupakan sesuatu yang ilegal.
“Bagaimana ceritanya, itu ilegal itu masa laut dikasih HGB, (seharusnya HGB) daratan,” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Senin (20/1).
Agus beranggapan, terdapat campur tangan pemerintah dalam pembangunan pagar laut tersebut. Sebab, tanpa ada andil pemerintah, tidak mungkin sertifikat tersebut bisa terbit.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang
Untuk itu, dia meminta agar pihak yang mengeluarkan sertifikat patut dicari.
Menurutnya, beberapa daerah pesisir lainnya terindikasi juga terdapat sertifikat serupa namun pagar laut di Tangerang ini membuka tabir hingga terungkap di publik.
“Kalau itu melanggar ya bongkar saja, masa ada HGB terbit, enggak bisa dari mana dasarnya, orang itu harusnya tanah, laut kok dipetak, laut kan punya publik, punya negara,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid buka suara terkait ratusan sertifikat HGB yang berada di pagar laut misterius Tangerang, Banten.
Baca Juga: Soal Pagar Laut Tangerang, Anggota Komisi IV DPR Sebut Pelanggaran Serius
Nusron menyebutkan, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut.
Dia bilang, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.
Selanjutnya: BRIN Terlibat dalam Meneliti Dampak Proyek PLTS Terapung di Danau Singkarak
Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana? Ini Ramalan Cuaca Besok (21/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News