kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menteri ATR/BPN Ungkap 2,5 Juta Hektar Kebun Sawit Belum Punya HGU


Rabu, 30 Oktober 2024 / 15:27 WIB
Menteri ATR/BPN Ungkap 2,5 Juta Hektar Kebun Sawit Belum Punya HGU
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit. Hal ini menjadi salah satu program 100 hari kerjanya setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Nusron menjelaskan, pasal 41 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan mengatakan bahwa yang boleh melakukan budidaya perkebunan adalah perusahaan yang mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) dan/atau hak guna usaha (HGU)

Kemudian, pada tanggal 27 Oktober 2016, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan bahwa kalimat atau nya dihapus. 

Artinya, jika sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit harus punya IUP atau punya HGU. Saat ini dengan adanya putusan MK, harus punya IUP dan juga punya HGU.

Baca Juga: Realisasi Janji Jokowi di Sektor Agraria Bak Jauh Panggang dari Api (Bag 3)

Nusron mengungkapkan, akibat keputusan MK tersebut, ada 537 badan hukum dari Oktober 2016 sampai sekarang ini yang menanam kelapa sawit hanya mempunyai IUP. Tapi tidak punya HGU.

"Nah ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas. Kalo ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektar, ini yang (di) APL, areal penggunaan lain, bukan di kawasan hutan," jelas Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (30/10).

Selain itu, Nusron mengatakan, total luas tanah ulayat masyarakat hukum adat kurang lebih sekitar 3,5 juta hektar. Akan tetapi yang sudah terdaftar kurang dari 1.000 hektar.

"Jadi masih pekerjaan besar ini untuk yang tanah ulayat," kata Nusron.

Berikutnya, Nusron mengatakan soal penggunaan tanah negara yang terlantar seluas lebih dari 1,5 juta hektar. Ia mengusulkan agar hak pengelolaan lahan (HPL) nya diserahkan ke Bank Tanah. 

"Tapi penggunaannya akan diserahkan kepada Badan Wakaf supaya menjadi wakaf produktif dan ada kemaslahatan," ucap Nusron.

Dalam program 100 harinya, Nusron juga menargetkan menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024.

"Sampai bulan Oktober ini sudah tercapai 119 juta bidang tanah. Sehingga kita masih harus nambah lagi," terang Nusron.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Zulkifli Anwar meminta adanya peningkatan koordinasi kantor pertanahan kabupaten/kota, kantor wilayah pertanahan provinsi dan Kementerian ATR/BPN. Hal ini untuk mencegah masuknya mafia tanah.

Selain itu, Zulkifli juga mendapat keluhan masyarakat perihal lamanya proses balik nama kepemilikan tanah, meskipun syarat-syaratnya sudah terpenuhi. 

"Ada yang sampai 1 tahun tidak dikeluarkan oleh kepala kantor BPN kabupaten/kota, ini aspirasi masyarakat," kata Zulkifli.

Berikutnya, Zulkifli menyoroti adanya lahan yang setelah mendapat HGU/HGB. Namun digadaikan di bank untuk mendapat modal. 

"Di provinsi Lampung ada berapa lahan yang hanya digunakan untuk menjadi jaminan saja di bank," ucap Zulkifli.

Baca Juga: Cegah Konflik, Kementerian ATR/BPN akan Inventarisasi Perizinan Perusahaan Sawit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×