kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Menteri ATR/BPN Ajak Panglima TNI Kolaborasi Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan


Selasa, 12 November 2024 / 08:50 WIB
Menteri ATR/BPN Ajak Panglima TNI Kolaborasi Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengajak Panglima TNI Agus Subiyanto berkolaborasi menangani sengketa dan konflik pertanahan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak Panglima TNI Agus Subiyanto berkolaborasi menangani sengketa dan konflik pertanahan.

Mengutip keterangan resmi Kementerian ATR/BPN Selasa (12/11), Nusron berkoordinasi terkait penanganan konflik pertanahan yang berintensitas tinggi, seperti mafia tanah. 

Ia juga mengundang Panglima TNI untuk hadir sekaligus memberikan arahan dalam rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan yang akan diselenggarakan Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: 20 Juta Hektar Tumpang Tindih Lahan Terselesaikan, Pemerintah Ungkap Kendalanya

Selain itu, dalam rangka menertibkan aset milik TNI, Menteri Nusron meminta TNI untuk melaporkan aset-aset tanah yang bermasalah, baik dengan korporasi, kelompok masyarakat, maupun masyarakat secara individu. 

Panglima TNI pun menyambut baik inisiasi Menteri Nusron untuk mengelola urusan pertanahan yang lebih baik. 

Agus Subiyanto juga mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN menangani sengketa dan konflik, terutama yang melibatkan aset-aset milik TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×