Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Polemik pagar laut di Tangerang Banten menyita perhatian publik, Salah satunya dari DPR RI.
Anggota Komisi IV DPR Riyono menyampaikan keprihatinan terkait dengan kasus pemagaran laut sepanjang kurang lebih 30 Km di wilayah Tangerang Banten.
Menurutnya, kasus pemagaran ini adalah gambaran nyata masih belum maksimalnya pengelolaan wilayah laut. Padahal secara konstitusional pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat.
“Pemanfaatan ruang laut harus mengutamakan kepentingan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut,” ujar Riyono dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/1).
Riyono menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 3/PUU-VIII/2010 membatalkan konsep hak pengusahaan perairan pesisir dalam UU 27/2007 yang menegaskan bahwa pengelolaan tidak boleh bertentangan dengan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Memandang Cerah Prospek Bisnis Air Bersih, Begini Strategi PTPP di Tahun 2025
Lalu, aturan teknis pemanfaatan laut yang diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 28 tahun 2021 mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL sesuai dengan zonasi nasional dan daerah.
Berdasarkan prinsip yang dikemukakan tersebut, Riyono bilang, pemagaran laut yang terjadi saat ini secara nyata dilakukan tanpa memperhatikan institusi negara, menghambat akses nelayan, dan menciptakan ketimpangan pemanfaatan sumber daya laut.
“Berdasarkan berbagai peraturan dan prinsip telah disebutkan, fraksi PKS mengusulkan untuk meminta pimpinan DPR membentuk pansus terkait dengan kasus pemagaran laut untuk mendukung upaya tata kelola ruang laut yang lebih bertanggungjawab,” ucap Riyono.
Fraksi PKS juga mendesak pemerintah untuk melindungi hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan dengan memastikan mereka tetap memiliki akses untuk melaut tanpa hambatan akibat pemagaran laut yang tidak sah.
Serta mengusut tuntas kasus pemagaran laut agar tidak menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum dan tata kelola kelautan di Indonesia.
Pihaknya mengapresiasi perintah presiden untuk menangani dan melihat kasus pagar laut ini secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.
“Tindakan tegas terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam pemagaran illegal harus diambil guna menjaga keadilan dan keberlanjutan sektor perikanan nasional,” pungkas Riyono.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk rapat terkait polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Usai rapat, Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Adapun berdasarkan penelusuran KKP, lokasi dibuatnya pagar laut di Kabupaten Tangerang tidak memiliki izin KKPRL.
Trenggono menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.
“(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya,” ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).
Baca Juga: Menteri KKP Pastikan Sertifikat HGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang Ilegal
Selanjutnya: Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025
Menarik Dibaca: Tips Atur Keuangan di 2025 Ala Bos SeaBank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News