Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
BENGKULU. Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 1,5 juta. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari jumlah sebelumnya, yakni Rp 1,35 juta.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan, penetapan upah ini berdasarkan perhitungan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan tiga pihak, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dewan Pengupahan, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia setempat. Ketiganya berkoordinasi sehingga mendapatkan kenaikan yang wajar menurut pertimbangan dua pihak, yakni pengupah dan yang diupah.
"Setiap tahunnya Provinsi Bengkulu terus berupaya menaikkan standar gaji para pekerja yang dilakukan bertahap. Dua tahun lalu Rp 1,2 juta, kemudian tahun 2014 Rp 1,35 juta, dan nanti 2015 Rp 1,5 juta," ujar Sumardi, Rabu (29/10).
Ia mengatakan, ada sanksi tegas apabila perusahaan tidak dapat merealisasikan UMP tersebut. Namun, apabila perusahaan merasa belum mampu, Disnakertrans Provinsi Bengkeulu akan mengecek kebenarannya.
"Kalau memang tidak mampu, lakukan musyawarah mufakat antara pihak-pihak terkait dan perusahaan segera mengajukan penundaan pembayaran kepada Gubernur melalui Disnakertrans," ujarnya. (Firmansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News