kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Bengkulu naikkan UMP jadi Rp 1,5 juta


Rabu, 29 Oktober 2014 / 21:22 WIB
Bengkulu naikkan UMP jadi Rp 1,5 juta
ILUSTRASI. Simak 5 Cara Mencukur Kumis dan Jenggot yang Benar, Wajah Tampil Bersih!


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

BENGKULU. Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 1,5 juta. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari jumlah sebelumnya, yakni Rp 1,35 juta.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan, penetapan upah ini berdasarkan perhitungan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan tiga pihak, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dewan Pengupahan, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia setempat. Ketiganya berkoordinasi sehingga mendapatkan kenaikan yang wajar menurut pertimbangan dua pihak, yakni pengupah dan yang diupah.

"Setiap tahunnya Provinsi Bengkulu terus berupaya menaikkan standar gaji para pekerja yang dilakukan bertahap. Dua tahun lalu Rp 1,2 juta, kemudian tahun 2014 Rp 1,35 juta, dan nanti 2015 Rp 1,5 juta," ujar Sumardi, Rabu (29/10).

Ia mengatakan, ada sanksi tegas apabila perusahaan tidak dapat merealisasikan UMP tersebut. Namun, apabila perusahaan merasa belum mampu, Disnakertrans Provinsi Bengkeulu akan mengecek kebenarannya.

"Kalau memang tidak mampu, lakukan musyawarah mufakat antara pihak-pihak terkait dan perusahaan segera mengajukan penundaan pembayaran kepada Gubernur melalui Disnakertrans," ujarnya. (Firmansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×