kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.197   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Pengusaha tolak tuntutan kenaikan UMP DKI 10%


Jumat, 24 Oktober 2014 / 14:37 WIB
Pengusaha tolak tuntutan kenaikan UMP DKI 10%
ILUSTRASI. Pertemuan antara Presiden Amerika Serikat Joe Biden dengan DPR AS untuk membahas plafon utang ditunda pekan depan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Eddy Kuntadi, mengungkapkan buruh menuntut kenaikan upah 30%. Namun pengusaha menolak keinginan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan para buruh.

"Sekarang belum diputuskan, kalau menurut saya terlalu tinggi," ujar Edi, di Hotel JS Luwansa, Jumat (24/10).

Menurut Edi, pengusaha masih merundingkan kembali tuntutan buruh tersebut. Pasalnya dari pengusaha sendiri menawarkan kenaikan UMP di angka berkisar 8-10%.

"Kalau tidak salah sekarang kan masih ada perundingan. Kemarin ada indikasi kenaikan berkisar antara 8-10%," ungkap Edi.

Edi menambahkan, dengan angka tersebut tidak ada yang keberatan di mata para pengusaha. Karena kenaikan tersebut dinilai wajar mengingat kenaikan tahun lalu berada di kisaran angka tersebut.
"Jadi itu tingkat kewajaran kenaikan dari tahun ke tahun sebagai pertimbangan," papar Edi.

Seperti diketahui, buruh meminta kenaikan upah minimum untuk buruh formal sebesar 30% pada 2015 dari upah masing-masing daerah tahun 2014.

Buruh beralasan saat ini nilai upah di Indonesia menjadi tertinggal dibandingkan beberapa negara lain di Asia Tenggara, seperti Thailand, Filipina dan Malaysia yang upah buruh di atas Rp 3,2 juta.

Pihaknya menilai ada persoalan yang membuat upah minimum di Indonesia tidak lebih baik dibandingkan upah di negara tetangga, antara lain jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) beserta mekanisme penetapannya. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×