Kemenkeu resmi menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026, memperkuat dukungan perpajakan restrukturisasi BUMN. Kebijakan berlaku mulai 22 Januari 2026.
Perbincangan soal cashback yang muncul sebagai penghasilan di sistem Coretax ramai diperbincangkan warganet, ini kata konsultan pajak.