Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Berlaku mulai 1 Maret 2025, pemerintah sudsh rampungkan aturan turunan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).