Ditjen Pajak memperluas layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menjelang berakhirnya masa relaksasi pada 30 April 2026.
Aset sitaan tersebut dapat didayagunakan negara, bahkan melibatkan pihak ketiga, & hasilnya digunakan untuk mengurangi kewajiban utang debitur