Menurut Airlangga, kini Indonesia mengacu pada kesepakatan tarif global yang diterapkan trump yakni sebesar 15%.
Sementara itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,93 triliun, pajak fintech Rp 4,47 triliun, dan Pajak SIPP sebesar Rp 4,1 triliun.