Pemerintah dan Bank Indonesia revisi aturan DHE SDA efektif 1 Januari 2026, mewajibkan penempatan dana di bank BUMN dengan batas konversi 50%.
PP No 8 Tahun 2025 revisi DHE SDA berlaku 1 Januari 2026, dana wajib di Himbara, konversi valas dibatasi 50%.