Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan alokasi subsidi listrik sebesar Rp 117,84 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Angka tersebut meningkat dibandingkan alokasi subsidi listrik dalam APBN 2026 yang sebesar Rp 100,83 triliun.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Baca Juga: Prabowo Dorong Hunian Layak, 400.000 Rumah Sudah Dibedah Sejak 2025
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka menyatakan dukungannya terhadap penguatan anggaran subsidi energi. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengedepankan transparansi dan pengawasan ketat.
"Subsidi energi merupakan instrumen penting negara untuk melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas ekonomi. Kami mendukung langkah Menteri Bahlil, tetapi pelaksanaannya harus benar-benar tepat sasaran, transparan, dan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Selain subsidi listrik, pemerintah juga mengusulkan peningkatan volume solar bersubsidi dari 18,64 juta kiloliter (kl) menjadi 19 juta kl pada 2027.
Pemerintah turut mengajukan penambahan alokasi minyak tanah bersubsidi dari 0,53 juta kl menjadi 0,561 juta kl. Penambahan tersebut dilakukan untuk merespons dinamika kebutuhan energi masyarakat.
Beniyanto menilai, peningkatan alokasi minyak tanah bersubsidi menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan energi di kawasan Indonesia Timur, termasuk Papua, Maluku, dan sebagian wilayah Sulawesi.
Baca Juga: Peran DSI Memperkuat Visibilitas Perdagangan Dinilai Makin Strategis
Menurutnya, kebijakan subsidi energi memang perlu mempertimbangkan kesenjangan infrastruktur serta kondisi sosial ekonomi yang berbeda di setiap wilayah.
"Skema subsidi harus mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah, terutama daerah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur energi," katanya.
Dorong integrasi data penerima subsidi
Di sisi lain, Beniyanto menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan untuk mencegah kebocoran anggaran subsidi energi. Salah satunya melalui pemutakhiran data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ia mendorong agar data tersebut terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), serta sistem yang digunakan PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Bulog Sudah Salurkan 1,3 Juta Kg Beras untuk Korban Gempa NTT
Menurutnya, integrasi data diperlukan agar perubahan status ekonomi dan domisili masyarakat dapat diperbarui secara berkala. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan subsidi diterima oleh kelompok masyarakat yang memang berhak.
"Anggaran yang besar tidak akan efektif apabila data penerimanya tidak akurat. Jangan sampai masyarakat yang berhak justru tidak menerima subsidi, sementara kelompok yang mampu masih ikut menikmatinya," tegas Beniyanto.
Ia menambahkan, integrasi data juga harus disertai mekanisme koreksi, perlindungan data pribadi, serta saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Dengan usulan kenaikan subsidi listrik dan penambahan kuota sejumlah komoditas energi bersubsidi, pemerintah diharapkan dapat menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada ketepatan sasaran dan kualitas pengawasan dalam pelaksanaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














