Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, mengungkapkan alasannya tidak hadir dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Puan menjelaskan ketidakhadirannya berkaitan dengan pembagian tugas di antara pimpinan DPR dalam menjalankan agenda kedewanan, termasuk menerima aspirasi masyarakat.
"Ya, memang kami membagi tugasnya karena kan saya sama Bu Sari tadi mimpin paripurna, sebelumnya Pak Dasco mimpin paripurna, saya tadi ada pertemuan dulu," kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026
Menurut Puan, pimpinan DPR terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua. Kelima pimpinan tersebut memiliki agenda dan tanggung jawab masing-masing sehingga penerimaan aspirasi masyarakat dapat dilakukan melalui pembagian tugas.
"Ya, ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya. Bagi tugas ya," lanjutnya.
Penjelasan Puan tersebut disampaikan setelah AMPB mempersoalkan ketidakhadirannya dalam audiensi.
Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, sebelumnya dalam audiensi menyatakan kekecewaannya karena Puan tidak menemui massa yang datang ke Gedung DPR RI.
"Seharusnya sih yang kami minta menemui Ibu Ketua (Puan) tapi tadi di sidang paripurna tidak hadir. Dan saya nyatakan saya kecewa," kata Teguh saat audiensi.
Meski Puan tidak hadir, perwakilan AMPB tetap diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Audiensi tersebut membahas aspirasi massa terkait percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR juga menyatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR dan diserahkan kepada perwakilan AMPB.
Sebagai informasi, aksi AMPB berlangsung di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Massa membawa sejumlah tuntutan, termasuk mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














