kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.711   30,00   0,17%
  • IDX 6.483   -51,96   -0,80%
  • KOMPAS100 859   -7,22   -0,83%
  • LQ45 654   -5,01   -0,76%
  • ISSI 224   -1,41   -0,63%
  • IDX30 363   -3,17   -0,86%
  • IDXHIDIV20 453   -5,22   -1,14%
  • IDX80 98   -0,82   -0,82%
  • IDXV30 125   -1,21   -0,96%
  • IDXQ30 117   -0,92   -0,78%

Era Menkeu Baru, Dirjen Pajak Bimo: Restitusi Pajak Tetap Selektif & Sesuai SOP


Selasa, 15 September 2026 / 12:34 WIB
Diperbarui Selasa, 15 September 2026 / 12:38 WIB
Era Menkeu Baru, Dirjen Pajak Bimo: Restitusi Pajak Tetap Selektif & Sesuai SOP
ILUSTRASI. Dirjen Bimo Wijayanto menegaskan proses restitusi pajak tetap berjalan di tengah transisi pergantian Menkeu baru Suahasil Nazara (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menegaskan, proses restitusi pajak tetap berjalan di tengah transisi pergantian Menteri Keuangan (Menkeu) baru Suahasil Nazara.

Bimo mengatakan, restitusi pajak dilakukan secara selektif, terukur, terencana, dan terarah. Prioritas diberikan kepada sektor yang dinilai benar-benar patuh.

Ia juga membantah bahwa adanya penahanan pencairan restitusi pajak.

“Restitusi baik-baik saja. Yang bilang ditahan siapa?” ujar Bimo kepada awak media usai acara pelantikan Menkeu Baru di Kemenkeu, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Aturan, Mentan Minta Ditarik Dari Pasar

Menurutnya, wajib pajak yang tidak masuk dalam sektor prioritas akan melalui proses pemeriksaan. Bimo menegaskan, pemeriksaan tersebut tetap dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di DJP.

“Jadi itu restitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan,” katanya.

Bimo menambahkan, proses pemeriksaan di DJP memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi. Karena itu, DJP tidak berada dalam posisi untuk melanggar ketentuan tersebut.

“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu Direktorat Jenderal Pajak tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bimo menyebut kebijakan restitusi juga perlu disesuaikan dengan arahan pemerintah serta kebutuhan pendanaan pembangunan. Pengelolaan restitusi menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi fiskal agar tetap sehat.

“Tentu sesuai dengan arahan Pak Sua (Suahasil) bagaimana dan segala macamnya. Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan,” kata Bimo.

Baca Juga: Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Ketentuan, Cek Daftarnya

Selain itu, Bimo juga menyebut DJP turut mempertimbangkan pengelolaan defisit agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap memiliki posisi yang kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan.

"Manage defisit supaya APBN tetap posturnya kuat, sehat, tangguh, berkelanjutan," pungkas Bimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×