kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.697   16,00   0,09%
  • IDX 6.474   -60,78   -0,93%
  • KOMPAS100 858   -7,92   -0,91%
  • LQ45 652   -7,02   -1,06%
  • ISSI 224   -1,16   -0,52%
  • IDX30 362   -4,30   -1,17%
  • IDXHIDIV20 452   -6,08   -1,33%
  • IDX80 98   -0,89   -0,90%
  • IDXV30 125   -1,24   -0,98%
  • IDXQ30 117   -1,33   -1,12%

Rokok Ilegal Makin Mengancam, Suahasil Nazara Janji Perkuat Penindakan


Selasa, 15 September 2026 / 10:17 WIB
Rokok Ilegal Makin Mengancam, Suahasil Nazara Janji Perkuat Penindakan
Presiden Prabowo lantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)


Reporter: Dendi Siswanto, Prayogi Ikhrawinata | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergantian Menteri Keuangan tidak akan mengubah arah kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk dalam pemberantasan rokok ilegal yang terus menggerus penerimaan negara sekaligus menekan industri hasil tembakau legal.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, Kemenkeu akan melanjutkan pekerjaan yang sudah berjalan dengan fokus menjaga APBN, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mempertahankan stabilitas ekonomi.

Penguatan penindakan terhadap aktivitas ilegal menjadi salah satu agenda yang akan diteruskan. 

"Penangkapan kegiatan-kegiatan ilegalnya itu menjadi lebih kuat, dan akan kita lanjutkan terus," ujar Suahasil, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Skema Cukai Baru untuk Rokok Ilegal Dinilai Perlu Pengawasan Ketat

Menurut Suahasil, penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak hanya menyasar rokok ilegal, tetapi juga berbagai barang dan aktivitas ilegal lainnya yang tidak memenuhi kewajiban fiskal.

Masalah rokok ilegal dinilai semakin penting karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara. 

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan potensi penerimaan cukai yang hilang akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 47 triliun. 

Jika ditambah PPN dan pajak rokok, total potensi penerimaan yang hilang diperkirakan mencapai Rp 59,86 triliun.

Di sisi lain, produsen rokok legal harus menanggung cukai, pajak rokok, dan PPN sehingga harga produknya lebih tinggi dibandingkan rokok ilegal yang menghindari beban fiskal tersebut. Kondisi ini membuat produk ilegal lebih mudah merebut pasar.

Fajry menilai maraknya rokok ilegal menjadi skenario terburuk bagi kebijakan cukai karena pemerintah kehilangan fungsi cukai untuk mengendalikan konsumsi sekaligus mengoptimalkan penerimaan.

Baca Juga: Rokok Ilegal Ganggu Iklim Usaha, Negara Berpotensi Kehilangan Miliaran Rupiah

"Ini tak lagi masalah kebijakan atau administrasi, ini masalah penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal," tegas Fajry.

Peredaran rokok ilegal juga berisiko menekan industri hasil tembakau legal, termasuk produksi dan kebutuhan tenaga kerja.

Karena itu, selain memperkuat penindakan, pemerintah perlu memastikan kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) tidak semakin memperlebar selisih harga dengan produk ilegal.

Dengan demikian, keberlanjutan kebijakan pemberantasan rokok ilegal menjadi pekerjaan penting bagi Suahasil.

Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan kebijakan cukai yang menjaga daya saing industri legal agar kebocoran penerimaan negara dan pergeseran konsumsi ke produk ilegal dapat ditekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×