kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.771   30,00   0,17%
  • IDX 6.522   116,06   1,81%
  • KOMPAS100 849   15,70   1,88%
  • LQ45 641   8,52   1,35%
  • ISSI 230   4,91   2,18%
  • IDX30 358   4,21   1,19%
  • IDXHIDIV20 437   4,93   1,14%
  • IDX80 97   1,66   1,75%
  • IDXV30 122   1,89   1,57%
  • IDXQ30 114   1,08   0,96%

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026


Kamis, 27 Agustus 2026 / 17:13 WIB
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026
ILUSTRASI. Pimpinan DPR menerima audiensi AMPB (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak rampung dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan Teknologi Baru Awasi Peredaran Pita Cukai Palsu

Dasco memastikan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset telah ditetapkan. RUU tersebut ditargetkan dapat diputus dalam rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2026.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan siap menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal tersebut.

Tak hanya menargetkan penyelesaian, dokumen itu juga memuat konsekuensi apabila tenggat tidak terpenuhi. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR jika RUU Perampasan Aset belum diselesaikan hingga 15 Desember 2026.

Atas permintaan AMPB, komitmen tersebut kemudian diperluas. Pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, melainkan juga sebagai anggota DPR apabila target pengesahan tidak tercapai.

Di sisi lain, Dasco menegaskan proses penyelesaian RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara komprehensif. DPR masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan sebelum pembahasan memasuki tahap akhir.

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar Dasco.

Menurut Dasco, AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya tetap dapat diundang untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.

Sebagai informasi, AMPB menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Massa membawa sejumlah tuntutan, termasuk mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta mendorong perampasan aset hasil korupsi dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan audiensi perwakilan AMPB bersama pimpinan DPR. Dalam pertemuan itu, AMPB meminta adanya kepastian waktu pengesahan RUU Perampasan Aset sekaligus konsekuensi apabila target tersebut tidak dipenuhi.

Baca Juga: Ekonom: Keresahan Ekonomi Ikut Jadi Pemicu Demo 27 Agustus 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×