kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yasonna mengaku dibully di Medsos usai wacanakan pembebasan napi koruptor


Senin, 06 April 2020 / 10:26 WIB
Yasonna mengaku dibully di Medsos usai wacanakan pembebasan napi koruptor
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly curhat soal dirinya yang di-bully di media sosial karena berniat membebaskan narapidana kasus korupsi di tengah pandemi virus corona.

Yasonna menyebut, komentar sejumlah warganet terhadap dirinya sangat kasar dan tak sesuai adab ketimuran.

"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di medsos," kata Yasonna.

Baca Juga: Menko Mahfud MD: Napi koruptor lebih aman untuk diisolasi di lapas daripada di rumah

Curhat itu disampaikan Yasonna lewat pesan singkat di grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah menteri dan wartawan, Minggu (5/4/2020).

"Bahasanya kasarnya, ampun deh, bahasa jauh dari adab ketimuran, dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," sambung dia.

Lewat grup itu, Yasonna juga membagikan kondisi di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Dalam enam foto yang dibagikan terlihat para narapidana harus tidur berdempetan dalam satu ruangan karena kondisi lapas yang over kapasitas.

Oleh karena itu, Yasonna mengaku heran dengan orang yang menolak pembebasan narapidana di tengah pandemi corona sat ini.

"Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila ke-dua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas," katanya.

Baca Juga: Menkumham bantah akan bebaskan koruptor karena penyebaran virus corona

Yasonna menyebut pembebasan napi di lapas over kapasitas ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti Penyiksaan.

"Negara-negara di dunia sudah merespons himbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang,termasuk 10.000 tahanan diampuni, Brazil 34.000, dan lain-lain," katanya.

Lewat siaran pers sebelumnya, Yasonna juga sudah memberi penjelasan soal rencananya membebaskan napi kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Ia menyebut hal itu masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo. Yasonna juga mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Baca Juga: Kritik keras Bambang Widjojanto atas wacana bebaskan napi korupsi karena corona

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).

Yasonna menjelaskan, kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.

Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut. Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.

Dari 64 nama tersebut, klaim Yasonna, hanya ada nama pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang menjadi perhatian.

Baca Juga: 22 terpidana korupsi bakal bebas karena corona, Setya Novanto hingga OC Kaligis

"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.

Namun Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD belakangan menyatakan tak ada rencana pemerintah membebaskan napi koruptor.

Hal itu disampaikan Mahfud setelah rencana yang dilontarkan Yasonna mendapat penolakan dari pegiat antikorupsi hingga masyarakat luas.

"Sampai sekarang Pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi," kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020). (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna Curhat di-Bully di Medsos: Bahasanya Kasar, Ampun Deh"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×