Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak wacana Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, agar memuluskan pembebasan terpidana kasus korupsi di tengah adanya pandemi virus corona.
Sebelumnya pemerintah telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Wacana pembebasan koruptor tuai polemik, Kemenkumham: Perlu kajian mendalam
Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.
Namun tak lama setelah itu Menteri Hukum dan HAM malah berniat untuk merevisi PP 99/12 tersebut agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan.
"ICW dan YLBHI mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan Corona," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (2/4).
Lebih lanjut ICW menyebutkan, nama narapidana-narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Menteri Hukum dan HAM merevisi PP 99 Tahun 2012.
Baca Juga: ICW tolak wacana pembebasan koruptor untuk cegah Covid-19 di penjara
Ini 22 ama Koruptor yang berpeluang bebas:
1. Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, OC Kaligis (77 tahun)
2. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (63 tahun)