kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.085   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.076   36,88   0,61%
  • KOMPAS100 795   6,61   0,84%
  • LQ45 603   4,49   0,75%
  • ISSI 211   1,02   0,49%
  • IDX30 341   2,08   0,61%
  • IDXHIDIV20 424   2,61   0,62%
  • IDX80 91   0,68   0,76%
  • IDXV30 116   0,44   0,38%
  • IDXQ30 109   0,59   0,54%

Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Kaji Ulang Rancangan Permenkes Produk Tembakau


Rabu, 15 Juli 2026 / 13:19 WIB
Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Kaji Ulang Rancangan Permenkes Produk Tembakau
ILUSTRASI. DPR minta pemerintah kaji ulang Permenkes tembakau. Jutaan pekerja dan triliunan penerimaan negara berisiko terdampak.  (KONTAN/Hendra Suhara)


Reporter: Vina Elvira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin meminta pemerintah mengkaji ulang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Menurut Puteri, penyusunan aturan tersebut tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga dampaknya terhadap industri hasil tembakau, tenaga kerja, hingga penerimaan negara.

Ia menilai pemerintah perlu menghitung secara cermat potensi implikasi kebijakan tersebut terhadap sektor yang selama ini menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara sekaligus menyerap jutaan tenaga kerja.

Baca Juga: RI Menang Parsial di WTO dalam Sengketa BMAD Impor Asam Lemak dengan Uni Eropa

“Pasalnya, selama ini, industri hasil tembakau berkontribusi besar pada penyerapan 6 juta tenaga kerja. Khususnya pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang didominasi pekerja perempuan. Jadi, harus dipikirkan implikasinya dari hulu hingga ke hilir dari kepentingan yang berimbang. Tak hanya dari aspek kesehatan saja, tetapi juga keberlangsungan industri, tenaga kerja, hingga penerimaan negara," ujar Puteri kepada Kontan, Rabu (15/7/2026).

Puteri mengungkapkan, kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) terhadap pendapatan negara cukup signifikan. Pada 2025 penerimaan CHT tercatat Rp 205 triliun, menurun dari Rp 215 triliun pada 2024 seiring penurunan produksi hasil tembakau.

Selain itu, Puteri juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila kebijakan pengetatan diterapkan tanpa kajian yang memadai.

Data Kementerian Keuangan per Mei lalu mencatat, penindakan terhadap rokok ilegal bisa mencapai 895 juta batang, tumbuh 128% (yoy) dari tahun 2025. Untuk itu, pemerintah sebaiknya meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna menekan konsumsi rokok, sekaligus menjaga penerimaan negara.

“Artinya, sekarang saja, peredaran rokok ilegal masih tinggi dan itu pastinya berdampak pada prevalensi perokok, khususnya anak muda. Untuk itulah, saya kira rencana ini perlu dikaji ulang secara hati-hati. Kita tidak ingin rencana ini justru nantinya mendorong peralihan konsumsi kepada rokok ilegal yang lebih murah,” tuturnya. 

Di sisi lain, Komisi XI DPR RI juga menyoroti pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan Permenkes tersebut.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Swasta Susut Jadi US$ 193,2 Miliar, Didominasi Sektor Ini

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas meaningful participation sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagai jalan tengah, Puteri meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, petani hingga pelaku industri tembakau. 

Koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan selaras dengan tujuan yang ingin dicapai.

“Harus dipastikan ruang dialog terbuka seluas-luasnya, sehingga menghasilkan titik temu yang mengakomodir berbagai kepentingan. Kita tidak ingin nantinya rencana ini justru kontraproduktif," ujarnya.

Baca Juga: Resmi! Biaya Pengangkatan Notaris Melonjak Lebih dari Tiga Kali Lipat

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 437 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa ketentuan mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

"Karena itu, rancangan Permenkes ini sebaiknya melibatkan kementerian/lembaga terkait supaya implementasinya selaras dengan tujuan yang ingin dicapai," tutup Puteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×