Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas berbagai layanan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Sejumlah tarif mengalami kenaikan signifikan, bahkan ada yang melonjak hingga 233% dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi ini menggantikan sebagian pengaturan tarif dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Baca Juga: Bantuan Pangan Tahap II Bakal Cair Agustus 2026, Total 997.200 Ton Beras Disiapkan
Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau efektif pada 1 Agustus 2026.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan rangkuman KONTAN, terdapat kenaikan tarif dengan lonjakan signifikan.
Misalnya, biaya pengangkatan notaris ditetapkan sebesar Rp 5 juta per orang, naik dari sebelumnya Rp 1,5 juta. Dengan demikian, tarif layanan tersebut meningkat sekitar 233,3%.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah dari semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 4 juta per orang atau naik 60%.
Tarif permohonan mempekerjakan advokat asing pada kantor advokat beserta perpanjangan izinnya juga mengalami penyesuaian.
Pemerintah kini menetapkan tarif sebesar Rp 25 juta per orang per tahun, meningkat dari sebelumnya Rp 17 juta atau naik sekitar 47,1%.
Sementara itu, tarif legalisasi dokumen publik naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000 per dokumen atau meningkat 40%.
Baca Juga: Telat Lapor Tahunan, Kini Perusahaan Bisa Kena Biaya Hingga Rp 2 Juta
Kenaikan serupa berlaku untuk permohonan calon penerjemah tersumpah. Tarif layanan tersebut meningkat dari Rp 500.000 menjadi Rp 700.000 per permohonan atau naik 40%.
Pada layanan badan hukum, pemerintah menaikkan tarif persetujuan pemakaian nama perkumpulan dari Rp 100.000 menjadi Rp 150.000 per permohonan atau meningkat 50%.
Kemudian, tarif pengesahan akta pendirian yayasan dengan kekayaan yang dipisahkan lebih dari Rp 1 miliar naik dari Rp 500.000 menjadi Rp 600.000 per permohonan atau meningkat 20%.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memperkenalkan sejumlah jenis PNBP baru.
Salah satunya adalah tarif perpanjangan masa jabatan penerjemah tersumpah sebesar Rp 3 juta per orang, yang sebelumnya belum diatur.
Selain itu, pemerintah mulai mengenakan PNBP atas penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal.
Tarifnya ditetapkan sebesar Rp 500.000 bagi perseroan yang wajib audit dan Rp 250.000 bagi perseroan yang tidak wajib audit.
Pemerintah juga menetapkan tarif pembukaan pemblokiran bagi perseroan persekutuan modal yang terlambat menyampaikan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan.
Baca Juga: Telat Lapor Tahunan, Kini Perusahaan Bisa Kena Biaya Hingga Rp 2 Juta
Besarannya mencapai Rp 2 juta untuk perseroan yang memenuhi kriteria wajib audit dan Rp 1 juta bagi perseroan yang tidak wajib audit.
Di sisi lain, pemerintah turut mengatur tarif perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan.
Pindah ke Jakarta dikenai tarif paling tinggi, yakni Rp 500 juta per orang, sedangkan perpindahan ke Kategori Daerah A selain Jakarta dikenai Rp 100 juta. Adapun perpindahan ke Kategori Daerah B dipatok Rp50 juta, dan ke Kategori Daerah C sebesar Rp25 juta.
Meski demikian, beberapa layanan tidak mengalami perubahan tarif. Misalnya, permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tetap dikenai biaya Rp 200 ribu per permohonan.
Tarif penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian notaris karena hilang atau rusak juga tetap sebesar Rp1 juta per orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













