kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.078   -32,00   -0,18%
  • IDX 6.045   5,23   0,09%
  • KOMPAS100 790   1,52   0,19%
  • LQ45 600   1,29   0,22%
  • ISSI 209   -0,78   -0,37%
  • IDX30 339   0,59   0,17%
  • IDXHIDIV20 423   0,82   0,19%
  • IDX80 90   0,15   0,16%
  • IDXV30 115   -0,21   -0,18%
  • IDXQ30 109   0,23   0,21%

Telat Lapor Tahunan, Kini Perusahaan Bisa Kena Biaya Hingga Rp 2 Juta


Rabu, 15 Juli 2026 / 09:28 WIB
Telat Lapor Tahunan, Kini Perusahaan Bisa Kena Biaya Hingga Rp 2 Juta
ILUSTRASI. Suasana Pojok Pajak di Mal Ambassador, Jaksel (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 2 juta bagi perusahaan persekutuan modal yang mengajukan pembukaan pemblokiran setelah tidak memenuhi kewajiban menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Baca Juga: Diteken Prabowo, Segini Tarif Baru untuk Notaris yang Pindah ke Jakarta

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, permohonan pembukaan pemblokiran karena ketidakpatuhan dalam menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal dikenai tarif berbeda sesuai kategori perseroan.

Untuk perusahaan yang memenuhi kriteria wajib audit, tarif pembukaan pemblokiran ditetapkan sebesar Rp 2 juta per persetujuan.

Sementara itu, bagi perseroan yang tidak memenuhi kriteria wajib audit, tarif pembukaan pemblokiran dipatok sebesar Rp 1 juta per persetujuan.

Selain menetapkan biaya pembukaan pemblokiran, pemerintah juga mengenakan PNBP atas penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal.

Tarif pemberitahuan bagi perusahaan yang wajib audit ditetapkan sebesar Rp 500.000 per pemberitahuan. 

Adapun bagi perseroan yang tidak wajib audit, tarifnya sebesar Rp 250.000 per pemberitahuan.

Di sisi lain, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk beberapa kategori badan hukum. Misalnya untuk persetujuan pemakaian nama perkumpulan naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 150.000 per permohonan.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Efisiensi Anggaran MBG, Besaran Pemangkasan Masih Dihitung

Kemudian, untuk pengesahan akta pendirian yayasan dengan kekayaan yang dipisahkan lebih dari Rp 1 miliar, tarifnya juga mengalami peningkatan dari Rp 500.000 menjadi Rp 600.000 per permohonan.

Pemerintah menyatakan seluruh PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×