kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.090   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.068   28,32   0,47%
  • KOMPAS100 795   6,77   0,86%
  • LQ45 604   5,03   0,84%
  • ISSI 210   0,26   0,12%
  • IDX30 341   2,64   0,78%
  • IDXHIDIV20 425   3,10   0,74%
  • IDX80 91   0,70   0,77%
  • IDXV30 116   0,43   0,37%
  • IDXQ30 110   0,84   0,77%

Pengusaha Bersiap! Pemerintah Naikkan Tarif Pendaftaran Merek Hingga 56%


Rabu, 15 Juli 2026 / 11:27 WIB
Pengusaha Bersiap! Pemerintah Naikkan Tarif Pendaftaran Merek Hingga 56%
ILUSTRASI. ilustrasi merek usaha (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek. 

Dalam aturan terbaru, biaya permohonan pendaftaran merek umum meningkat dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta per kelas. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 55,6%.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. 

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Tarif Jadi WNI, Jalur Perkawinan Capai Rp 25 Juta

Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau efektif pada 1 Agustus 2026.

"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan lampiran PP 30/2026, tarif permohonan pendaftaran merek untuk satu kelas bagi pemohon umum kini dipatok sebesar Rp 2,8 juta. 

Sebelumnya, berdasarkan PP 45/2024, tarif layanan yang sama sebesar Rp 1,8 juta.

Sementara itu, pemerintah tetap memberikan tarif lebih rendah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Biaya pendaftaran merek  untuk UMKM tetap sebesar Rp 500 ribu per kelas atau tidak mengalami perubahan.

Tak hanya biaya pendaftaran, sejumlah layanan merek lainnya juga mengalami penyesuaian tarif. 

Misalnya, permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek yang diajukan dalam enam bulan sebelum masa pelindungan bagi berakhir bagi pemohon umum,  naik dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 3,5 juta per kelas.

Kemudian, perpanjangan merek yang diajukan dalam masa tenggang enam bulan setelah masa pelindungan berakhir juga naik dari Rp 4,5 juta menjadi Rp7 juta per kelas. Kenaikan tarif tersebut mencapai sekitar 55,6%.

Baca Juga: Pemerintah Kerek Biaya Pendirian PT Bermodal Besar hingga Rp 5 Juta

Begitu juga pengajuan keberatas atas permohon merek, tarifnya mengalami kenaikan dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta. Hal yang sama dengan permohonan banding merek yang meningkat dari Rp 3 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×