kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkumham bantah akan bebaskan koruptor karena penyebaran virus corona


Minggu, 05 April 2020 / 11:10 WIB
Menkumham bantah akan bebaskan koruptor karena penyebaran virus corona


Reporter: Abdul Basith | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah akan membebaskan narapidana koruptor untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Yasonna bilang, pembebasan napi koruptor harus melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012. Sementara revisi tersebut saat ini masih belum dilakukan.

Lebih lanjut Yosanna mengakui bahwa ada pembebasan narapidana. Namun, pembebasan tersebut dilakukan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas agar tidak menjadi penularan virus corona.

Baca Juga: Jaksa Agung AS perintahkan pembebasan napi di tengah wabah corona

"Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti Penyiksaan," kata Yasonna kepada wartawan, Minggu (5/4).

Yasonna menggambarkan, sejumlah lapas memang telah kelebihan daya tampung. Ada sejumlah lapas baik lapas laki-laki, maupun lapas perempuan.

Sebagai contoh, lapas kelas IIA Labuan Ruku yang kelebihan kapasitas hingga 691%. Lapas yang seharusnya berkapasitas 300 orang itu dihuni oleh 2.373 orang.

"Negara-negara di dunia sudah merespons himbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang, Brazil 34.000, dan lainnya," pungkas Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×