kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.224   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Menkumham bantah akan bebaskan koruptor karena penyebaran virus corona


Minggu, 05 April 2020 / 11:10 WIB
Menkumham bantah akan bebaskan koruptor karena penyebaran virus corona


Reporter: Abdul Basith | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah akan membebaskan narapidana koruptor untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Yasonna bilang, pembebasan napi koruptor harus melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012. Sementara revisi tersebut saat ini masih belum dilakukan.

Lebih lanjut Yosanna mengakui bahwa ada pembebasan narapidana. Namun, pembebasan tersebut dilakukan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas agar tidak menjadi penularan virus corona.

Baca Juga: Jaksa Agung AS perintahkan pembebasan napi di tengah wabah corona

"Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti Penyiksaan," kata Yasonna kepada wartawan, Minggu (5/4).

Yasonna menggambarkan, sejumlah lapas memang telah kelebihan daya tampung. Ada sejumlah lapas baik lapas laki-laki, maupun lapas perempuan.

Sebagai contoh, lapas kelas IIA Labuan Ruku yang kelebihan kapasitas hingga 691%. Lapas yang seharusnya berkapasitas 300 orang itu dihuni oleh 2.373 orang.

"Negara-negara di dunia sudah merespons himbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang, Brazil 34.000, dan lainnya," pungkas Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×