kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Mahfud MD: Napi koruptor lebih aman untuk diisolasi di lapas daripada di rumah


Minggu, 05 April 2020 / 18:29 WIB
Menko Mahfud MD: Napi koruptor lebih aman untuk diisolasi di lapas daripada di rumah
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud M.D. menegaskan, pemerintah tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi untuk mencegah penularan wabah virus korona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (LP).

"Narapidana korupsi itu tempatnya sudah luas tidak uyuk-uyukan, jadi sudah bisa physical distancing. Malah kalau diisolasi disana lebih bagus daripada diisolasi di rumah," kata Mahfud MD dalam video yang diunggah di akun instagramnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak pernah berencana untuk memberikan remisi maupun pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi, kasus terorisme dan bandar narkoba. 

Baca Juga: Kritik keras Bambang Widjojanto atas wacana bebaskan napi korupsi karena corona

Agar clear ia menyampaikan sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan untuk mengubah atau merevisi PP 99/2012 tentang Perubahan Perubahan PP No 32 tahun 1999, Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba," tandas Mahfud MD.

Baca Juga: ICW tolak wacana pembebasan koruptor untuk cegah Covid-19 di penjara

Mahfud membenarkan bahwa pekan lalu memang ada keputusan keputusan pemerintan untuk memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana, dalam upaya mengurangi risiko penyebaran virus corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (LP). Setidaknya ada sekitar 30.000 orang narapidana dalam kasus pidana umum yang akan mendapatkan remisi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona covid-19 ini.

Namun, Mahfud MD menegaskan narapidana yang mendapatkan remisi itu dalam tindak pidana umum. 

Baca Juga: Perusahaan swasta ini dikecualikan tetap boleh beroperasi saat pembatasan skala besar

"Kalau itu tersebar, di luar, mungkin karena ada aspirasi masyarkat yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laooly) lalu MenkumHAM menyampaikan ada aspirasi sebagian masyarakat," kata Mahfud.

Pemeritnah sendiri sampai sekarang berpegang pada sikap yang sama yakni pada 2015 pemeritnah menyatakan tidak akan mengubah PP 99 Tanun 2012. "Jadi sampai hari ini tidak ada rencana membebaskan bersyarat napi koruptor, terorisme dan bandar narkoba," tegas Mahfud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×