Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan karena perkawinan.
Dalam aturan terbaru, biaya permohonan naik menjadi Rp 25 juta dari sebelumnya Rp 15 juta. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 66,7%.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Baca Juga: Hingga Mei 2026, Penyaluran Pembiayaan KPR BSN Capai Rp 5,31 Triliun
Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan tarif layanan administrasi hukum.
Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau efektif pada 1 Agustus 2026.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Rabu (15/7).
Berdasarkan lampiran PP 30/2026, tarif permohonan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan secara sah dengan WNI kini dipatok sebesar Rp 25 juta per permohonan.
Sebelumnya, berdasarkan PP 45/2024, tarif layanan yang sama sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga: Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Bank Mandiri Capai Rp 316 Triliun di Tahun 2025
Di sisi lain, biaya bagi warga negara asing yang mengajukan naturalisasi juga mengalami kenaikan dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta per permohonan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya. Misalnya, tarif pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta atau meningkat 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














