Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Namun demikian, World Bank meminta agar saat menjalankan program PPS, sistem administrasi otoritas pajak harus diperkuat. Karena hal ini akan menentukan kualitas data yang dihasilkan, untuk dipergunakan dalam meningkatkan kepatuhan formal dan material wajib pajak ke depannya.
Keempat, UU HPP telah memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menambah barang kena cukai (BKC) melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksananya.
Belied ini akan memangkas proses politik kebijakan cukai. Sebab pemerintah hanya perlu berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI. Tak perlu lagi menemui Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
“UU HPP yang telah disahkan adalah langkah strategis untuk menyelesaikan masalah rendahnya pungutan pajak,” tulis Direktur Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen dalam laporan tersebut dikutip Kontan.co.id, Minggu (19/12).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan peningkatan penerimaan pajak serta tax ratio melalui diterbitkannya UU HPP sangatlah dimungkinkan.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Bisa Endus Kemanapun Pengemplang Pajak Sembunyikan Harta
Hal tersebut, mengingat pemerintah juga sempat menyampaikan hal serupa, yang memprediksi pada 2025 tax ratio Indonesia bisa berada di level 10,12% dari PDB. Lebih tinggi dibandingkan tanpa UU HPP yang diperkirakan hanya mencapai 8,55% terhadap PDB.
Neilmaldrin mengatakan, potensi peningkatan tax ratio disebabkan UU HPP menawarkan berbagai ketentuan yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas tax base, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Peningkatan jumlah basis pajak sangat penting untuk menambah pundi-pundi penerimaan pajak. Oleh karenanya, upaya penghindaran pajak akan digeber melalui UU HPP.
“Makanya disisipkan Pasal 20A dalam UU HPP terkait bantuan penagihan pajak dengan negara mitra untuk mencegah penghindaran pajak antarnegara mitra, serta penyisipan Pasal 27C terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda pada klaster KUP,” ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Minggu (19/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News