kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Bisa Endus Kemanapun Pengemplang Pajak Sembunyikan Harta


Jumat, 17 Desember 2021 / 11:29 WIB
ILUSTRASI. Sri Mulyani Sebut Pemerintah Bisa Endus Kemanapun Pengemplang Pajak Sembunyikan Hartanya


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menyentil para pengemplang pajak yang masih suka mencobai negara. Salah satunya, mereka yang masih menyembunyikan hartanya di luar negeri. 

Sri Mulyani mewanti-wanti, kini pemerintah tetap bisa mengendus kecurangan mereka dan bahkan bisa menelusuri harta mereka bahkan sampai di luar negeri dengan sistem pajak internasional. 

“Jadi, selama masih di Bumi dan enggak di Planet Mars kami bisa menelusuri. Kami bisa meminta negara yang bersangkutan untuk menagihkan pajak tersebut buat kami,” tuturnya, Jumat (17/12). 

Baca Juga: Agar lega, Sri Mulyani sarankan pengemplang pajak ikut program pengungkapan sukarela

Sistem pajak internasional ini kemudian tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam hal ini, pemerintah kemudian berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra secara bilateral maupun multilateral. 

Keuntungannya, pemerintah bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra dan bahkan mampu memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra. 

Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani soal penegakan hukum pidana untuk para pengemplang pajak

Harapannya, Indonesia mampu memberantas penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba, serta pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×