kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Bisa Endus Kemanapun Pengemplang Pajak Sembunyikan Harta


Jumat, 17 Desember 2021 / 11:29 WIB
Sri Mulyani Sebut Pemerintah Bisa Endus Kemanapun Pengemplang Pajak Sembunyikan Harta
ILUSTRASI. Sri Mulyani Sebut Pemerintah Bisa Endus Kemanapun Pengemplang Pajak Sembunyikan Hartanya


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menyentil para pengemplang pajak yang masih suka mencobai negara. Salah satunya, mereka yang masih menyembunyikan hartanya di luar negeri. 

Sri Mulyani mewanti-wanti, kini pemerintah tetap bisa mengendus kecurangan mereka dan bahkan bisa menelusuri harta mereka bahkan sampai di luar negeri dengan sistem pajak internasional. 

“Jadi, selama masih di Bumi dan enggak di Planet Mars kami bisa menelusuri. Kami bisa meminta negara yang bersangkutan untuk menagihkan pajak tersebut buat kami,” tuturnya, Jumat (17/12). 

Baca Juga: Agar lega, Sri Mulyani sarankan pengemplang pajak ikut program pengungkapan sukarela

Sistem pajak internasional ini kemudian tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam hal ini, pemerintah kemudian berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra secara bilateral maupun multilateral. 

Keuntungannya, pemerintah bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra dan bahkan mampu memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra. 

Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani soal penegakan hukum pidana untuk para pengemplang pajak

Harapannya, Indonesia mampu memberantas penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba, serta pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×