Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. World Bank menilai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat meningkatkan tax ratio Indonesia pada 2022 hingga 2025. Hitungan Bank Dunia, setiap tahunnya akan ada tambahan tax ratio 0,7%-1,2% dari produk domestik bruto (PDB).
Lebih lanjut, dalam laporannya yang berjudul 'Indonesia Economic Prospectc: Green Horizon, Toward a High Growth and Low Carbon Economy' menyampaikan bahwa ada empat kebijakan yang akan mendongkrak penerimaan pajak secara konsisten dalam empat tahun ke depan.
Pertama, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang berlaku saat ini sebesar 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Tarif pajak berbasis konsumsi tersebut akan bertahap naik jadi 12% sebelum 1 Januari 2025.
Selain meningkatkan tarif PPN, pemerintah juga memperluas basis wajib pajak terkait. Dalam UU HPP beberapa barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) yang sebelumnya diberikan fasilitas akan dikenakan pajak per awal kuartal II-2022, seperti barang hasil pertambangan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan Lebih Cepat dari Perkiraan
Kedua, bertambahnya basis penerimaan pajak terkait adanya kewenangan pemerintah dalam menjalin hubungan kerjasama perpajakan dengan yurisdiksi/negara mitra baik secara bilateral maupun multilateral.
Dalam hal ini UU HPP, pemerintah punya kewenangan melaksanakan perjanjian secara bilateral dan multilateral untuk mencegah pemajakan berganda dan mencegah Bese Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Kemudian, melaksanakan pertukaran informasi perpajakan dengan yurisdiksi negara mitra, menyelenggarakan penagihan pajak, dan melaksanakan kerja sama lainnya di bidang perpajakan.
Ketiga, basis wajib pajak akan bertambah karena program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.