kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Wamendikdasmen: Pendidikan Gratis Sekolah Swasta Tak Bisa Diterapkan Tahun Ini


Selasa, 10 Juni 2025 / 03:15 WIB
Wamendikdasmen: Pendidikan Gratis Sekolah Swasta Tak Bisa Diterapkan Tahun Ini
ILUSTRASI. Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menegaskan, pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta belum dapat diimplementasikan tahun ini.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan, pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta belum dapat diimplementasikan tahun ini. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengalokasikan dana guna mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pendidikan gratis. 

"Kalau menurut saya agak berat tahun ini. Karena ini kan sudah berjalan dihitung dulu," kata Atip saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (9/6/2025). 

Atip menjelaskan, pembebasan biaya pendidikan sangat bergantung pada kemampuan anggaran yang perlu dikaji lebih lanjut. 

Baca Juga: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Pengamat Paramadina Beri Catatan Ini

Putusan mengenai pembebasan biaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat pra sejahtera.

Namun, pelaksanaannya memerlukan perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan dukungan dana yang memadai. 

"Jadi kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat anggaran. Mudah-mudahan dalam waktu cepat. Kita harus menghitung dulu anggaran. Disitu intinya," pungkasnya. 

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". 

Dengan keputusan tersebut, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan pada jenjang SD dan SMP.

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Buka Suara Soal Putusan MK SD-SMP Gratis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamendikdasmen: Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta Belum Bisa Tahun Ini", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2025/06/09/175629078/wamendikdasmen-pendidikan-gratis-di-sekolah-swasta-belum-bisa-tahun-ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×