Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menilai, sekolah swasta masih diperbolehkan untuk memungut biaya, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan pada jenjang SD dan SMP.
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu," ungkap Abdul Mu'ti, di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025).
Mu'ti menuturkan, dalam rangka pelaksanaan putusan MK, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian alokasi anggaran.
Baca Juga: Mulai Juli, Ada Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar Sekolah dan Pesantren
Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan apakah putusan MK akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025-2026.
"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun, kan? Itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk dengan DPR, sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu," ujar dia.
Selain itu, Mu'ti juga menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah mendapatkan arahan, pihaknya akan menyusun skema untuk mengimplementasikan putusan MK serta menghitung anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah.
"Keputusan MK itu kan final and binding, kan? Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden serta persetujuan DPR terkait dengan anggaran," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Dengan begitu, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD-SMP.
(MK) menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Oleh karenanya, keputusannya ini sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.
"Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Akan Uji COba Sekolah Swasta Gratis pada Tahun Ajaran 2025/2026
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Masih Boleh Pungut dengan Syarat", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/02/15172921/mendikdasmen-soal-putusan-mk-sd-smp-gratis-swasta-masih-boleh-pungut-dengan.
Selanjutnya: Hingga Mei 2025, Pemblokiran Rekening Judi Online Naik 20% dalam Sebulan
Menarik Dibaca: Fenomena Ledakan Mobil Listrik : Sejauh Mana Asuransi Menanggungnya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News