Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan gratis dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk di sekolah swasta.
Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto menyatakan bahwa keputusan ini bersifat menyeluruh dan tidak lagi membedakan latar belakang ekonomi peserta didik.
Baca Juga: Jalankan Putusan MK, Pemerintah Diminta Jangkau Daerah yang Kekurangan Sekolah Negeri
Artinya, baik anak dari keluarga kaya maupun miskin berhak mendapatkan pendidikan tanpa biaya.
“Jadi berbeda dengan skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang hanya menyasar siswa dari keluarga kurang mampu. Kini, pemerintah juga harus membiayai pendidikan anak-anak dari keluarga mampu,” ujar Totok kepada Kontan.co.id, Senin (2/6).
Menurutnya, pembiayaan pendidikan di sekolah swasta ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota.
Namun, tantangan muncul karena mayoritas daerah memiliki keterbatasan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jakarta jelas mampu karena PAD-nya besar. Tapi bagaimana dengan daerah lain? Mereka akan sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, yang ujungnya bisa membebani anggaran negara,” jelas Totok.
Baca Juga: Ketua Komisi X Mengusulkan Penerapan Putusan MK Mulai di Sekolah Swasta Murah 3T
Ia menilai mekanisme BOS tetap bisa digunakan sebagai dasar pembiayaan, namun perlu disertai dengan syarat tambahan.
Salah satunya, sekolah swasta penerima dana wajib memiliki rencana strategis dan aksi nyata untuk peningkatan mutu pendidikan.
“Pemerintah harus mengaitkan pendanaan ini dengan peningkatan kualitas. Kalau tidak ada dorongan mutu, sekolah swasta tidak akan terdorong untuk berkembang. Bahkan bisa muncul sekolah-sekolah baru yang buru-buru didirikan demi mengejar dana, atau sekolah lama yang ‘mati suri’ diaktifkan kembali,” kata Totok.
Sebagai contoh, Totok menyoroti program Sekolah Kolaborasi yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam skema ini, sekolah negeri menjadi pembina dan bermitra dengan beberapa sekolah swasta di sekitarnya.
Baca Juga: MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta
“Saat penerimaan siswa baru, jika anak tidak lolos ke sekolah negeri pembina, mereka akan diarahkan ke sekolah swasta mitra. Biayanya ditanggung Pemprov, dan kegiatan belajar serta ekstrakurikuler dijalankan secara kolaboratif,” jelasnya.
Totok menilai pendekatan seperti ini bisa menjadi rujukan nasional dalam penerapan putusan MK, agar program pendidikan gratis tetap selaras dengan peningkatan mutu dan keberlanjutan anggaran.
Selanjutnya: Simpanan Nasabah Perorangan Bank Mandiri Tumbuh 11% per April 2025, Capai Rp 525 T
Menarik Dibaca: Pasar Saham dan Obligasi Hancur, Robert Kiyosaki Bilang Orang Rame-Rame Beli Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News