Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin mengusulkan agar implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar gratis dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari sekolah swasta yang murah dulu saja.
“Mungkin pertama, dalam jangka pendek, prioritas fase pertama, awal fokus ke sekolah swasta yang berbiaya rendah di daerah-daerah tertinggal, yang terpencil, pedalaman,” kata Hetifah dalam program Obrolan News Room Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Sekolah di SD-SMP Swasta akan Dibiayai Negara
Untuk tahap pertama, kata Hetifah, pemerintah sebaiknya menyasar sekolah-sekolah swasta berbiaya murah atau yang berada di wilayah terluar, tertinggal, terdepan (3T).
“Jadi pendidikan dasar tanpa memungut biaya itu juga menurut pendapat kami sebaiknya bisa dilakukan secara bertahap,” ujar Hetifah.
Dia mencontohkan sekolah-sekolah swasta di daerah 3T yang dikelola organisasi keagamaan tertentu.
Menurutnya, sekolah-sekolah itu berjasa memberikan layanan pendidikan, tetapi masih membutuhkan sokongan dana untuk operasionalnya.
“Di situ banyak yayasan-yayasan seperti tadi Muhammadiyah, juga Yayasan Pendidikan Kristen di Papua, atau daerah-daerah lainnya yang juga memang membutuhkan sokongan pendanaan kalau ini digratiskan,” kata Hetifah.
“Kemudian fase jangka panjangnya baru perluasan kepada sekolah-sekolah lain dengan evaluasi berkala,” sambungnya.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Tahun Ini Kami akan Bangun Sekolah dari Bambu
Sekilas soal putusan MK
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dilayangkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang dikabulkan MK dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membaca putusan, Selasa (27/5/2025).
Dalam pertimbangan hukum, MK berpandangan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.
Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.
Baca Juga: MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta
Karenanya, frasa "tanpa memungut biaya" memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik antara sekolah negeri dengan swasta.
"Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," ujar Enny.
Enny menambahkan, salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan tersebut adalah negara harus memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi X Usul Penerapan Putusan MK Mulai di Sekolah Swasta Murah 3T", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/30/19532921/ketua-komisi-x-usul-penerapan-putusan-mk-mulai-di-sekolah-swasta-murah-3t.
Selanjutnya: China Desak AS Hentikan Pembatasan Diskriminatif, Ingatkan Soal Konsensus di Jenewa
Menarik Dibaca: Promo Tiket Pesawat Garuda Jakarta-Tokyo PP mulai Rp 6,1 Jutaan, Beli di GOTF 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News