Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menjaring produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi melalui penerapan tarif cukai berbeda menuai sorotan.
Kebijakan yang disebut akan mulai diterapkan pada Desember 2025 itu dinilai berpotensi menjadi bumerang bagi pemerintah dan menimbulkan ketimpangan bagi industri rokok yang selama ini taat aturan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan skema tarif cukai khusus untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri.
Baca Juga: Bukalapak Sebut Belum Ada Koordinasi dengan Pemerintah Soal Rokok Ilegal
Nantinya, produsen rokok ilegal akan diarahkan beroperasi di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang menjadi wadah legal bagi usaha kecil menengah di sektor tersebut.
“Sedang kami buat dan kami galakkan. Harusnya Desember jalan,” ujar Purbaya, Senin (3/11/2025).
Meski belum merinci besaran tarif dan mekanisme pemungutannya, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan itu bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak akibat kenaikan tarif cukai tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, tarif tinggi tanpa pengawasan ketat justru memicu peredaran produk ilegal yang merugikan industri resmi.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal, Berlaku Desember 2025
Namun, rencana tersebut menuai kritik dari kalangan ekonom. Direktur Program dan Kebijakan PRASASTI, Piter Abdullah, menilai niat pemerintah menertibkan rokok ilegal memang baik, tetapi penerapan tarif cukai berbeda justru berisiko menimbulkan penyimpangan.
“Segala sesuatu yang ada diferensiasi seperti itu cenderung menimbulkan penyimpangan,” ujar Piter, Selasa (4/11).
Ia juga menilai pemberian tarif lebih rendah bagi produsen ilegal tidak adil bagi pelaku industri yang sudah patuh dan membayar cukai penuh.
“Yang namanya melanggar itu seharusnya dihukum, bukan diberi insentif,” tegasnya.
Namun Purbaya memastikan, kebijakan baru ini tidak akan merugikan produsen rokok legal yang selama ini tertib membayar cukai. Meski demikian, sejumlah ekonom tetap menilai pemerintah sebaiknya menempuh pendekatan lain.
Baca Juga: Cegahan Peredaran Rokok Ilegal, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif Cukai dan HJE
Piter menyarankan agar pemerintah tidak membuat tarif baru, melainkan *menurunkan tarif cukai secara umum agar harga rokok legal lebih kompetitif dan mampu menekan peredaran rokok ilegal.
Ia juga menekankan bahwa pengendalian konsumsi rokok seharusnya tidak hanya mengandalkan kebijakan cukai, melainkan juga pembatasan area merokok dan pengetatan aturan penjualan.
Senada, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai langkah melegalkan rokok ilegal dengan tarif cukai baru justru bisa menimbulkan moral hazard.
“Mereka sudah salah secara hukum karena menjual barang ilegal. Harusnya mereka mengikuti aturan yang ada, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Baca Juga: Kenaikan Cukai yang Agresif Dikhawatirkan Picu Pergeseran Konsumsi ke Rokok Ilegal
Huda menilai, solusi yang lebih tepat adalah mempermudah proses legalisasi usaha dan akses pita cukai bagi pelaku industri tersebut tanpa menciptakan tarif khusus.
Ia menegaskan, fungsi utama kebijakan cukai bukan sekadar menambah pendapatan negara, melainkan mengendalikan konsumsi produk tembakau yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Selanjutnya: Tiongkok Vs Belanda Panas: Sengketa Nexperia Ancam Krisis Cip Global Lebih Dalam
Menarik Dibaca: 25 Ucapan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2025 Kreatif dan Inspiratif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













