Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Ia juga menekankan bahwa pengendalian konsumsi rokok seharusnya tidak hanya mengandalkan kebijakan cukai, melainkan juga pembatasan area merokok dan pengetatan aturan penjualan.
Senada, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai langkah melegalkan rokok ilegal dengan tarif cukai baru justru bisa menimbulkan moral hazard.
“Mereka sudah salah secara hukum karena menjual barang ilegal. Harusnya mereka mengikuti aturan yang ada, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Baca Juga: Kenaikan Cukai yang Agresif Dikhawatirkan Picu Pergeseran Konsumsi ke Rokok Ilegal
Huda menilai, solusi yang lebih tepat adalah mempermudah proses legalisasi usaha dan akses pita cukai bagi pelaku industri tersebut tanpa menciptakan tarif khusus.
Ia menegaskan, fungsi utama kebijakan cukai bukan sekadar menambah pendapatan negara, melainkan mengendalikan konsumsi produk tembakau yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Selanjutnya: Tiongkok Vs Belanda Panas: Sengketa Nexperia Ancam Krisis Cip Global Lebih Dalam
Menarik Dibaca: 25 Ucapan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2025 Kreatif dan Inspiratif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












