kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.745   23,00   0,14%
  • IDX 8.263   21,22   0,26%
  • KOMPAS100 1.153   2,96   0,26%
  • LQ45 843   1,52   0,18%
  • ISSI 285   -0,13   -0,05%
  • IDX30 443   2,09   0,47%
  • IDXHIDIV20 510   -1,22   -0,24%
  • IDX80 130   0,41   0,32%
  • IDXV30 135   -0,75   -0,55%
  • IDXQ30 141   0,40   0,29%

Wacana Pemberian Tarif Khusus Rokok Ilegal Berisiko Timbulkan Penyimpangan


Rabu, 05 November 2025 / 05:29 WIB
Wacana Pemberian Tarif Khusus Rokok Ilegal Berisiko Timbulkan Penyimpangan
ILUSTRASI. Rencana pemerintah menjaring produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi melalui penerapan tarif cukai berbeda menuai sorotan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menjaring produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi melalui penerapan tarif cukai berbeda menuai sorotan. 

Kebijakan yang disebut akan mulai diterapkan pada Desember 2025 itu dinilai berpotensi menjadi bumerang bagi pemerintah dan menimbulkan ketimpangan bagi industri rokok yang selama ini taat aturan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan skema tarif cukai khusus untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri. 

Baca Juga: Bukalapak Sebut Belum Ada Koordinasi dengan Pemerintah Soal Rokok Ilegal

Nantinya, produsen rokok ilegal akan diarahkan beroperasi di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang menjadi wadah legal bagi usaha kecil menengah di sektor tersebut.

“Sedang kami buat dan kami galakkan. Harusnya Desember jalan,” ujar Purbaya, Senin (3/11/2025).

Meski belum merinci besaran tarif dan mekanisme pemungutannya, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan itu bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak akibat kenaikan tarif cukai tinggi dalam beberapa tahun terakhir. 

Menurutnya, tarif tinggi tanpa pengawasan ketat justru memicu peredaran produk ilegal yang merugikan industri resmi.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal, Berlaku Desember 2025

Namun, rencana tersebut menuai kritik dari kalangan ekonom. Direktur Program dan Kebijakan PRASASTI, Piter Abdullah, menilai niat pemerintah menertibkan rokok ilegal memang baik, tetapi penerapan tarif cukai berbeda justru berisiko menimbulkan penyimpangan.

“Segala sesuatu yang ada diferensiasi seperti itu cenderung menimbulkan penyimpangan,” ujar Piter, Selasa (4/11).

Ia juga menilai pemberian tarif lebih rendah bagi produsen ilegal tidak adil bagi pelaku industri yang sudah patuh dan membayar cukai penuh. 

“Yang namanya melanggar itu seharusnya dihukum, bukan diberi insentif,” tegasnya.

Namun Purbaya memastikan, kebijakan baru ini tidak akan merugikan produsen rokok legal yang selama ini tertib membayar cukai. Meski demikian, sejumlah ekonom tetap menilai pemerintah sebaiknya menempuh pendekatan lain.

Baca Juga: Cegahan Peredaran Rokok Ilegal, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif Cukai dan HJE

Piter menyarankan agar pemerintah tidak membuat tarif baru, melainkan *menurunkan tarif cukai secara umum agar harga rokok legal lebih kompetitif dan mampu menekan peredaran rokok ilegal. 




TERBARU

[X]
×