kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal, Berlaku Desember 2025


Senin, 03 November 2025 / 12:41 WIB
Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal, Berlaku Desember 2025
ILUSTRASI. Wujud dari sejumlah rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang ditemukan di pedagang rokok, marketplace, maupun media sosial. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri. 

Adapun kebijakan yang dimaksud adalah dengan cara mengintegrasikan para produsen ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang mulai berjalan pada Desember 2025. 

Purbaya mengatakan bahwa nantinya produsen rokok ilegal tersebut akan mendapatkan tarif cukai tertentu.

"Untuk yang produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal yakni KIHT. Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Harusnya Desember jalan," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Senin (3/11).

Baca Juga: Kaji Legalkan Perusahaan Rokok Ilegal, Ini Strategi Pemerintah Berantas Rokok Ilegal

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan kesempatan kepada produsen rokok ilegal untuk melegalkan produknya dengan menyetor cukai kepada negara.

"Kalau itu sudah jalan, kita lihat ke depan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Gak ada kompromi di situ," katanya.

Purbaya menilai kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi selama ini tidak sepenuhnya efektif menekan konsumsi. 

Sebaliknya, kondisi tersebut justru memicu peredaran produk ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri.

"Itu kan mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan menaikkan tarif ke level yang tinggi sekali. Tapi pada kenyataannya, ya pada merokok saja, yang terjadi adalah, barang-barang gelap yang masuk," terang Purbaya.

Menurutnya, langkah menaikkan tarif tanpa pengawasan yang kuat justru merugikan industri dalam negeri. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Akan Beri Pemutihan bagi Produsen Rokok Ilegal, Ini Syaratnya

"Yang terjadi adalah barang-barang gelap yang masuk. Jadi saya bilang, dari Cina, dari Vietnam, kalau gitu kebijakannya ngapain? Kita mematikan industri (dalam negeri), tapi menghidupkan yang di luar. Kalau gitu saya rugilah, saya gak mau rugi," pungkasnya. 

Selanjutnya: Ekspor Non Migas ke AS Paling Tinggi Sepanjang Januari–September 2025

Menarik Dibaca: FajRi Resmi Berpisah Setelah 11 Tahun, Fajar Tulis Pesan Haru di Instagram Pribadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×