Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah sampai Maret 2020 sebesar Rp5.192,56 triliun. Dengan begitu, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik Bruto (PDB) menjadi 32,12%.
Jumlah ini meningkat Rp 244,38 triliun atau 4,7% dari posisi utang pemerintah di bulan sebelumnya sebesar Rp 4.948,18 triliun. Meskipun meningkat, tetapi rasio utang pemerintah masih berada di bawah batas aman 60%.
Mengutip keterangan di dalam buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi April 2020 yang dirilis pada Jumat (17/4), peningkatan jumlah utang pemerintah ini terutama disebabkan oleh adanya tekanan dan ketidakpastian global, termasuk merebaknya virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Indef: Beban bunga utang pemerintah diprediksi semakin meningkat ke depannya
"Dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 begitu kompleks, mulai dari kesehatan sampai dengan gangguan ekonomi. Ini mendorong pemerintah untuk memberikan intervensi dan stimulus, baik di sektor kesehatan maupun ekonomi, sehingga memerlukan relaksasi defisit anggaran di atas 3% terhadap PDB," papar Kemenkeu.
Secara rinci, utang pemerintah ini terdiri atas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan kontribusi sebesar 82,67% dari total utang pemerintah, serta pinjaman dengan kontribusi sebesar 17,33%.
Adapun penerbitan SBN sampai dengan akhir Maret 2020 lalu tercatat sebesar Rp4.292,73 triliun. Penerbitan SBN ini terbagi menjadi penerbitan SBN domestik dan valuta asing (valas).
Penerbitan SBN Domestik tercatat sebesar Rp3.036,96 triliun yang terbagi menjadi Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp2.520 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp516,96 triliun.
Baca Juga: Hubungan dengan China memanas, AS kutuk penangkapan 15 aktivis Hong Kong