kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indef: Beban bunga utang pemerintah diprediksi semakin meningkat ke depannya


Minggu, 19 April 2020 / 14:24 WIB
Indef: Beban bunga utang pemerintah diprediksi semakin meningkat ke depannya
ILUSTRASI. Indef sebut beban bunga utang pemerintah diprediksi semakin meningkat ke depannya


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan Maret 2020, pemerintah telah membelanjakan sebesar Rp 134,9 triliun untuk belanja non-Kementerian/Lembaga (K/L). Jumlah tersebut setara dengan 17,4% dari pagu (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) APBN 2020 senilai Rp 773,9 triliun.

Belanja non-K/L pada periode ini tumbuh sebesar 2,2% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 132 triliun. Untuk belanja non-K/L sendiri, ditunjang oleh pembayaran bunga utang dan juga belanja subsidi.

Baca Juga: Penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp 95,9 triliun, disokong dividen bank BUMN

Adapun realisasi pembayaran bunga utang pemerintah pada periode Januari-Maret 2020 mencapai Rp73,84 triliun, di mana telah memenuhi 25% dari pagu APBN 2020 sebesar Rp 295,2 triliun. Bila diteliti, capaian ini tumbuh 4,6% dari realisasi pada periode yang sama di tahun sebelumnya senilai Rp 70,6 triliun.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama mengatakan, beban bunga utang pemerintah ke depannya sangat mungkin akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya utang yang dilakukan oleh pemerintah.

Terlebih, kebutuhan pemerintah untuk menanggulangi dampak wabah virus Corona, membuat defisit APBN tahun ini diperkirakan akan mencapai 5,7% dari produk domestik bruto (PDB).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×