kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Urungkan niat mudik, persyaratannya berat


Senin, 12 April 2021 / 06:13 WIB
Urungkan niat mudik, persyaratannya berat
ILUSTRASI. Bagi Anda yang masih memiliki niatan untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021, sebaiknya diurungkan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang masih memiliki niatan untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021, sebaiknya diurungkan. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik. Memang ada sejumlah pihak yang masih diizinkan mudik. Tapi persyaratannya berat. 

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah melarang semua moda transportasi -baik darat, laut dan udara- untuk beroperasi selama periode tersebut. Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. 

"Pengendalian transportasi tersebut melalui larangan penggunaan untuk moda transportasi udara, darat, dan laut mulai 6-17 Mei 2021," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan dalam konferensi pers tentan Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 8 April 2021, Sosialisasi Ketetapan Pengendalian Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan dan Ketentuan perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (8/4). 

Berikut informasi lengkap soal larangan mudik yang harus Anda ketahui.

Baca Juga: Tak boleh mudik! Ini titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya

Moda transportasi udara

Melansir Kompas.com, sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021, pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang pada 6-17 Mei 2021.  Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah untuk membatasi pergerakan seluruh moda transportasi. 

"Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021). 

Baca Juga: Akses keluar masuk Jakarta akan disekat selama larangan mudik lebaran

Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakukan larangan mudik. Hal itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, hingga perjalanan darurat. 

Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain. 

Ia menjelaskan, bagi penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi. 

Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. 

Novie pun memastikan, pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021. 

"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," kata dia. 

Baca Juga: Kendaraan ini tetap boleh beroperasi selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Moda transportasi darat dan laut

Pada moda transportasi darat, pelarangan diberlakukan terhadap kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. 

Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilarang. 

Pada moda transportasi laut, larangan berlaku untuk semua kapal penumpang.

Bagaimana dengan kereta api? Pada moda transportasi kereta api, larangan penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota dan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang.

Menanggapi kebijakan pemerintah ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut mendukungnya. 

Baca Juga: SIKM, surat sakti untuk perjalanan luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (27/3). 

Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum membuka penjualan tiket mudik Lebaran. KAI pun masih menunggu kebijakan selanjutnya terkait operasional kereta selama masa libur Lebaran. 

"Perihal operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021," tuturnya. 

Joni menambahkan, KAI akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait.

Tidak hanya itu, kebijakan pemerintah juga memasukkan larangan bagi kendaraan bermotor pribadi dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, untuk mudik.

Pengecualian mudik

Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, ada pengecualian bagi mereka yang ingin mudik dengan keperluan mendesak. Yaitu: 

- perjalanan dinas; 

- kunjungan keluarga sakit; 

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal; 

- ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga; 

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. 

Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. 

Baca Juga: Lengkap! Aturan soal SIKM selama larangan mudik 2021: Lokasi hingga masa berlaku

Mengutip Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik 2021, mulai 6 hingga 17 Mei 2021. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan mengenai SIKM di Jakarta merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Dalam beleid tersebut, masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM. Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia. 

Baca Juga: Catat, ini sanksi bagi angkutan darat yang nekat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

Syafrin menjelaskan, bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal. 

Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online. 

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," kata Syafrin. 

Ketentuan SIKM adalah sebagai berikut: 

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

Baca Juga: Pada periode ini, maskapai penerbangan dilarang angkut penumpang

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas. 

Skrining dokumen surat izin tersebut, beserta surat keterangan negatif Covid-19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi. 

Skrining dilakukan oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah. 

Selanjutnya: Polri perketat penjagaan selama masa pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×