kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.885   0,00   0,00%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Urungkan niat mudik, persyaratannya berat


Senin, 12 April 2021 / 06:13 WIB
Urungkan niat mudik, persyaratannya berat
ILUSTRASI. Bagi Anda yang masih memiliki niatan untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021, sebaiknya diurungkan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain. 

Ia menjelaskan, bagi penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi. 

Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. 

Novie pun memastikan, pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021. 

"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," kata dia. 

Baca Juga: Kendaraan ini tetap boleh beroperasi selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Moda transportasi darat dan laut

Pada moda transportasi darat, pelarangan diberlakukan terhadap kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. 

Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilarang. 

Pada moda transportasi laut, larangan berlaku untuk semua kapal penumpang.

Bagaimana dengan kereta api? Pada moda transportasi kereta api, larangan penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota dan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang.

Menanggapi kebijakan pemerintah ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut mendukungnya. 

Baca Juga: SIKM, surat sakti untuk perjalanan luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (27/3). 

Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum membuka penjualan tiket mudik Lebaran. KAI pun masih menunggu kebijakan selanjutnya terkait operasional kereta selama masa libur Lebaran. 

"Perihal operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021," tuturnya. 

Joni menambahkan, KAI akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait.

Tidak hanya itu, kebijakan pemerintah juga memasukkan larangan bagi kendaraan bermotor pribadi dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, untuk mudik.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×