Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.
Ia menjelaskan, bagi penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi.
Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Novie pun memastikan, pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.
"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," kata dia.
Baca Juga: Kendaraan ini tetap boleh beroperasi selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021
Moda transportasi darat dan laut
Pada moda transportasi darat, pelarangan diberlakukan terhadap kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilarang.
Pada moda transportasi laut, larangan berlaku untuk semua kapal penumpang.
Bagaimana dengan kereta api? Pada moda transportasi kereta api, larangan penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota dan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang.
Menanggapi kebijakan pemerintah ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut mendukungnya.
Baca Juga: SIKM, surat sakti untuk perjalanan luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021
"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (27/3).
Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum membuka penjualan tiket mudik Lebaran. KAI pun masih menunggu kebijakan selanjutnya terkait operasional kereta selama masa libur Lebaran.
"Perihal operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021," tuturnya.
Joni menambahkan, KAI akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait.
Tidak hanya itu, kebijakan pemerintah juga memasukkan larangan bagi kendaraan bermotor pribadi dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, untuk mudik.