kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.387.000   9.000   0,38%
  • USD/IDR 16.655   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.546   -56,26   -0,65%
  • KOMPAS100 1.180   -13,23   -1,11%
  • LQ45 852   -12,74   -1,47%
  • ISSI 302   -1,64   -0,54%
  • IDX30 440   -5,94   -1,33%
  • IDXHIDIV20 508   -7,68   -1,49%
  • IDX80 133   -1,71   -1,28%
  • IDXV30 137   -0,85   -0,62%
  • IDXQ30 140   -2,66   -1,87%

Lengkap! Aturan soal SIKM selama larangan mudik 2021: Lokasi hingga masa berlaku


Jumat, 09 April 2021 / 09:34 WIB
Lengkap! Aturan soal SIKM selama larangan mudik 2021: Lokasi hingga masa berlaku
ILUSTRASI. Mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini resmi dilarang pemerintah demi menekan penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini resmi dilarang pemerintah demi menekan penyebaran Covid-19. 

Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Pengecualian berlaku bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni: 

- perjalanan dinas; 

- kunjungan keluarga sakit; 

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal; 

- ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga; 

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. 

Baca Juga: Catat, ini sanksi bagi angkutan darat yang nekat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. 

Ketentuan SIKM adalah sebagai berikut: 

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

Baca Juga: Daftar wilayah yang tak kena larangan pergerakan transportasi saat masa Lebaran

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×