kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Urungkan niat mudik, persyaratannya berat


Senin, 12 April 2021 / 06:13 WIB
Urungkan niat mudik, persyaratannya berat
ILUSTRASI. Bagi Anda yang masih memiliki niatan untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021, sebaiknya diurungkan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, ada pengecualian bagi mereka yang ingin mudik dengan keperluan mendesak. Yaitu: 

- perjalanan dinas; 

- kunjungan keluarga sakit; 

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal; 

- ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga; 

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. 

Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. 

Baca Juga: Lengkap! Aturan soal SIKM selama larangan mudik 2021: Lokasi hingga masa berlaku

Mengutip Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik 2021, mulai 6 hingga 17 Mei 2021. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan mengenai SIKM di Jakarta merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Dalam beleid tersebut, masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM. Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia. 

Baca Juga: Catat, ini sanksi bagi angkutan darat yang nekat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

Syafrin menjelaskan, bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal. 

Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online. 

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," kata Syafrin. 




TERBARU

[X]
×