kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tuai pro dan kontra, ini isi Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021


Jumat, 12 November 2021 / 13:16 WIB
Tuai pro dan kontra, ini isi Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021
ILUSTRASI. Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menimbulkan pro dan kontra. ANTARA FOTO/Arnas Padda.


Penulis: Virdita Ratriani

q. melakukan  perkosaan  termasuk  penetrasi  dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; 

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; 

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil; 

t. membiarkan  terjadinya  Kekerasan  Seksual  dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

Baca Juga: PPDB zonasi Jakarta segera dimulai, begini pantauan KPAI hingga 24 Juni lalu

c. mengalami  kondisi  di  bawah  pengaruh  obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur; 

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; 

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

Untuk bisa mengakses isi lengkap Permendikbud Ristek No.5 Tahun 2021 bisa melalui link ini.

Selanjutnya: Cegah kekerasan seksual, DPR dukung Permendikbudristek PPKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×