Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Jakarta akan dimulai Senin (28/6). Nah, dalam pelaksanaan PPDB hingga 24 Juni lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), baru menerima lima pengaduan PPDB. Berasal dari Kota Surabaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Pengaduan terkait masalah teknis sebanyak 3 kasus. Dan dua kasus lagi terkait masalah kebijakan PPDB yang dianggap merugikan dengan penerapan pembobotan jalur prestasi. Jika dibandingkan, total pengaduan PPDB tahun 2020 mencapai 224 kasus.
Secara umum, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB tahun 2021 di berbagai daerah sudah sesuai ketentuan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Juknis dituangkan dalam Peraturan Gubenur maupun Peraturan Bupati/Walikota.
Hampir semua daerah menjalankan ketentuan jalur zonasi PPDB dengan kuota 50% sesuai ketentuan minimal dalam Permendikbud tentang PPDB. Hanya saja ada modifikasi daerah seperti jalur prestasi ditambahkan hafiz Quran seperti di Kota Bekasi, jalur Luar Kota di Bogor, jalur tenaga kesehatan yang menangani covid di wilayah tersebut dan jalur anak guru yang hanya boleh mendaftar di sekolah tempat sang guru mengajar atau bertugas.
“Menurunnya jumlah pengaduan PPDB tahun 2021 bisa jadi karena sudah banyaknya kanal pengaduan PPDB yang dibuat oleh Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah. Bahkan dari level posko sekolah-sekolah yang terdekat dengan rumah-rumah calon peserta didik. Pelaksanaan PPDB 2021 hingga 6 Juli 2021,” ungkap Retno Listyarti, Komisioner KPAI, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (26/6).
Retno dan Tim Pengawasan PPDB 2021 sumelakukan pengawasan langsung ke sejumlah daerah, yaitu DKI Jakarta, Kota Denpasar (Bali), kota Bogor dan Kota Bekasi (Jawa Barat), Secara umum, pelaksanaan PPDB di sejumlah daerah yang diawasi sudah sesuai ketentuan Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Petunjuk teknis pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Gubenur, Peraturan Walikota/Bupati, Surat Keputusan Walikota/Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan daerah.
Sedangkan DKI Jakarta pada PPDB tahun 2021 mulai menghapus jalur luar kota. Sehingga anak di luar DKI Jakarta tidak bisa lagi mendaftar PPDB di DKI Jakarta. “DKI Jakarta juga mulai melibatkan 89 SMA swasta untuk ikut PPDB bersama 2021 sesuai keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 541 tahun 2021. Anak-anak DKI Jakarta yang mendaftar ke 89 SMA swasta itu bebas biaya pendidikan karena semuanya ditanggung oleh APBD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Retno.
Kebijakan melibatkan 89 SMA swasta dikarenakan ada 168 Kelurahan di DKI Jakarta tanpa SMA negeri. “Ini patut di apresiasi karena Pemerintah berupaya sungguh-sungguh memenuhi hak atas pendidikan”.
Memang pada Senin (7/6), sistem pendaftaran PPDB DKI Jakarta sedang mengalami masalah karena tidak dapat diakses, Kehebohan di dunia maya juga terjadi akibat sistem PPDB daring Jakarta bermasalah hingga malam hari. Padahal hari itu adalah hari pertama PPDB jalur prestasi. Berdasarkan pantauan KPAI, di hari kedua PPDB Jakarta, ternyata sistem pendaftaran online dapat diakses dan berjalan lancar. Secara umum KPAI memantau, posko menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Juga pelayanan informasi dan konsultasi bagi para pendaftar yang mengalami kesulitan atau belum memahami mekanisme PPDB 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News