kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Tuai pro dan kontra, ini isi Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021


Jumat, 12 November 2021 / 13:16 WIB
ILUSTRASI. Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menimbulkan pro dan kontra. ANTARA FOTO/Arnas Padda.


Penulis: Virdita Ratriani

d. menatap  Korban  dengan  nuansa  seksual  dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan  pesan,  lelucon,  gambar,  foto,  audio, dan/atau  video  bernuansa  seksual  kepada  Korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil,  merekam,  dan/atau  mengedarkan  foto dan/atau  rekaman  audio  dan/atau  visual  Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah  foto  tubuh  dan/atau  informasi  pribadi Korban  yang  bernuansa  seksual  tanpa  persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

Baca Juga: 21 Bentuk kekerasan seksual di kampus sesuai Permendikbud 30, mahasiswa wajib tahu

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban; 

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya  pada  tubuh  Korban  tanpa  persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa  Korban  untuk  melakukan  transaksi  atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

p. melakukan  percobaan  perkosaan,  namun  penetrasi tidak terjadi; 

Baca Juga: Perundungan Online Semakin Mudah Dilakukan, Hukum Semakin Ditegakkan




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×