kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah kekerasan seksual, DPR dukung Permendikbudristek PPKS


Kamis, 11 November 2021 / 12:18 WIB
Cegah kekerasan seksual, DPR dukung Permendikbudristek PPKS
ILUSTRASI. Tren kekerasan yang menimpa mahasiswa-mahasiswi di Indonesia semakin naik setiap tahunnya. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA–Sejumlah politisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serempak mendukung terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

MY Esti Wijayati Anggota Komisi X DPR, mengatakan, kehadiran Permendikbudristek PPKS menjadi angin segar di tengah Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang belum selesai.

Pasalnya, pembahasan Undang-Undang di Badan Legislasi membutuhkan waktu dan karena masih berupa rancangan belum bisa diimplementasikan. 

Jadi, kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi harus diapresiasi. Ia juga menegaskan sikapnya yang menolak anggapan bahwa aturan ini akan melegalkan hubungan seks di kampus dan menyuburkan praktik LGBT.  

Baca Juga: Daftar bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus

"Permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan maupun pelegalan LGBT," ujar Esti kepada wartawan, Rabu (10/11). 

Sependapat, Taufik Basri, Anggota Badan Legislasi dari Partai Nasdem juga mengajak kalangan akademisi dan pengelola lembaga pendidikan tinggi untuk memberikan dukungan penuh terhadap Permendikbudristek PPKS. Ia pun berharap pihak kampus secepatnya mengeluarkan peraturan internal, sehingga kasus kekerasan seksual bisa ditangani dengan baik. 

Bawa ke ranah hukum

Taufik juga berharap ada pemberian pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban dari pihak perguruan tinggi. Jangan sampai korban mendapatkan ketidakadilan. Sebab, korban butuh waktu dan keberanian bicara dalam melaporkan kasus yang menimpanya.

"Jangan sampai kampus tidak berpihak pada korban. Apalagi, jika kasus kekerasan seksual tak sampai masuk ke ranah hukum," timpalnya.

Permendikbud PPKS, lanjut Taufik, bisa melengkapi Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. 

Menurutnya, inisiatif Kemendikbudristek dan Kementerian Agama menjadi penyemangat bagi DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Kekerasan Bisa Terjadi Kepada Siapa Saja

"UU ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Indonesia yang sudah dalam kondisi darurat," imbuh Taufik

Hal senada disampaikan Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda. Dia bilang, aturan tersebut merupakan bentuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Karena itu, Syaiful mendukung Permendikbudristek PPKS untuk menekan tingkat kekerasan seksual. 

"Fakta yang terjadi di lapangan, tren kekerasan yang menimpa mahasiswa-mahasiswi semakin naik setiap tahunnya," katanya.

Menurut dia, publik perlu melihat Permendikbudristek 30/2021 sebagai kebutuhan dan bentuk upaya lembaga universitas dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual secara lebih operasional di lingkungan kampus. Hal ini, sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Selanjutnya: 21 Bentuk kekerasan seksual di kampus sesuai Permendikbud 30, mahasiswa wajib tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×